Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Benarkan Kirim Sprindik Mardani Maming, Kasus Suap Izin Tambang

Kompas.com - 24/06/2022, 17:17 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.

Adapun Mardani ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima pada Rabu (22/6/2022).

"Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru bicaraa KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Mardani Maming Terima Surat Penetapan Tersangka KPK, Pengacara Pertimbangkan Praperadilan

Ali menyampaikan, lembaganya siap menghadapi upaya hukum praperadilan jika Maming merasa tidak terima dengan dimulainya penyidikan tersebut.

Ia menyakini bahwa KPK telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," ujar Ali.

"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," ucapnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Maming, Ahmad Irawan mengatakan, bakal mempelajari surat penetapan tersangka yang telah diterima dari komisi antirasuah itu pada Rabu lalu.

Baca juga: KPK Persilakan Mardani Maming Ajukan Praperadilan jika Merasa Dikriminalisasi

Ia menyatakan akan memanfaatkan ruang keadilan yang bisa didapatkan Maming termasuk mengajukan praperadilan.

“Kita pelajari dulu, insya Allah. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” kata Irawan kepada Kompas.com, Jumat.

Sebelumnya, KPK mempersilakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu melakukan praperadilan jika tidak terima dengan status tersangkanya.

Hal itu, disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menanggapi pernyataan Maming yang menilai dirinya tengah dikriminalisasi.

"Silahkan saja kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan, dan lain-lain, silakan," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Siapa Mardani Maming, Politisi yang Dicegah ke Luar Negeri dan Dikaitkan Kasus di KPK?

Kendati menyinggung praperadilan, KPK hingga kini belum mengumumkan status dan merinci kasus yang menyeret nama Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Timur (PDI-P Kaltim) itu.

Karyoto menegaskan lembaganya tidak akan mengumumkan status tersangka seseorang sebelum melakukan upaya paksa penahanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com