Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata KPK Soal Status Hukum Mardani Maming

Kompas.com - 23/06/2022, 22:12 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak akan mengumumkan status tersangka seseorang sebelum melakukan upaya paksa penahanan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan hal tersebut menyusul kabar ditetapkannya Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming sebagai tersangka oleh KPK.

"Kami tidak akan pernah mengumumkan, tersangka dan lain-lain. Tidak ada. Pada saat ekspose nanti saatnya," ujar Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kamis (23/6/2022).

Informasi mengenai penetapan status tersangka Maming diketahui dari Direktorat Jenderal Imigrasi, setelah KPK kedapatan mengajukan permohonan pencegahan terhadap Maming agar tidak bepergian ke luar negeri.

 

"Itu yang sudah mungkin disampaikan oleh Imigrasi, ya, mungkin itu datanya ada ya seperti itu keadaannya dan kami tidak akan berkomentar panjang lebar," ucapnya.

Baca juga: Mardani Maming Dikabarkan Jadi Tersangka di KPK, Ini Respons Sekjen PDI-P

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pengumuman status tersangka oleh KPK akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.

Menurut dia, hal itu telah menjadi kebijakan pimpinan KPK pada saat ini.

"Jadi, sebagaimana policy kami, mohon dipahami bahwa kami tidak akan mengumumkan proses penyelidikan, bahkan penyidikan dan pengumuman tersangka kami tidak akan mengumumkan," kata Ghufron.

"Yang kami umumkan adalah mulai proses adanya upaya paksa, sejak penangkapan, penahanan dan selanjutnya upaya-upaya paksa yang lainnya," ujar dia.

Kendati demikian, KPK menghormati informasi dari lembaga lain yang beredar di media massa terkait kasus yang tengah ditangani KPK.

Namun, Ghufron kembali menegaskan bahwa KPK tidak akan pernah mengumumkan status tersangka sebelum dilakukan upaya paksa penahanan.

Baca juga: Siapa Mardani Maming, Politisi yang Dicegah ke Luar Negeri dan Dikaitkan Kasus di KPK?

"Kalau teman-teman (media) mendapatkan informasi dan dokumen yang valid dari tempat lain, ya enggak masalah, yang penting, kami porsinya tidak akan menyampaikan," kata Ghufron.

"Kalau anda dapat info dari tempat lain, berarti ya rujuk saja, yang penting tempat lain tesebut, ternyata telah memiliki dokumen yang valid, yang sah, Itu kami hormati saja," tuturnya.

Dicekal KPK

KPK mengajukan permohonan ke Ditjen Imigrasi agar Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming untuk dicegah ke luar negeri.

Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, Mardani Maming telah berstatus tersangka saat dilakukan pencegahan.

"(Berstatus) tersangka. Iya (KPK yang mengajukan)," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Mardani Maming: Hari Ini Giliran Saya Dikriminalisasi

Saleh menjelaskan, permohonan KPK itu sudah dikabulkan oleh Imigrasi. Sehingga, Mardani Maming sudah mulai dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri saat ini.

"Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com