"Untuk draf RUU KUHP, yang bisa kami sampaikan kepada publik adalah draf RUU KUHP tahun 2019 yang batal disahkan," ucapnya.
Kendati demikian, Erif mengatakan, pemerintah menyambut baik segala kritik dan masukan yang berkembang terkait RUU KUHP yang sekarang masih dalam tahap perbaikan. Ia memastikan, sosialisasi dan pelibatan publik terus dilakukan pemerintah ke berbagai pihak demi lahirnya RKUHP yang terbaik.
Dalam rangka penyempurnaan draf RUU KUHP tersebut, pemerintah juga terus menerima masukan dari beragam pihak, khususnya elemen sipil," ucap Erif.
Sedangkan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta agar semua pihak tidak menuduh pemerintah dan DPR bersikap tertutup karena belum juga membuka draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Baca juga: DPR dan Pemerintah Diminta Ulang Pembahasan RKUHP dari Tingkat I
Arsul menyatakan, draf RKUHP masih berada di tangan pemerintah yang tengah melakukan penyempurnaan dan perbaikan atas draf RKUHP tahun 2019 lalu yang hampir disahkan.
"Jadi kalau belum apa-apa kemudian pemerintah terutama dan DPR dituduh tidak terbuka, ya karena memang belum siap gitu lho," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Arsul menuturkan, draf akan dibuka ke publik setelah pemerintah menyerahkan draf tersebut ke DPR karena RKUHP adalah RUU usul inisiatif pemerintah.
"Begitu pemerintah sudah menyampaikan, misal Menkumham mewakili Presiden menyampaikan kepada pimpinan DPR, itu pasti akan terbuka drafnya," kata politikus PPP itu.
Lebih lanjut, Arsul menyatakan, pihaknya akan mempertimbangkan aspirasi publik yang meminta agar draf RKUHP kembali dibahas oleh DPR dan pemerintah meski berstatus carry over. Namun, ia menegaskan, DPR tidak akan melakukan pembahasan RKUHP dari awal.
Baca juga: Poin-poin Perubahan RKUHP yang Segera Dilanjutkan: Dari Penghinaan Presiden hingga Aborsi
"Kita akan lihat, ini dari sisi DPR, apakah input-input, masukan, kritikan dari berbagai elemen masyarakat sipil dan akademisi yang disampaikan dalam proses sosialisasi yang 12 kali itu sudah ter-cover atau belum," kata Arsul.
(Penulis: Ardito Ramadhan, Irfan Kamil | Editor: Krisiandi, Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.