Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: RKUHP Terancam Cacat Formil jika Pembahasannya Tak Terbuka

Kompas.com - 17/06/2022, 19:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK), Fajri Nursyamsi mengingatkan DPR agar membuka draf dan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Fajri mengungkit konsekuensi nyata dari Undang-undang Cipta Kerja yang telah divonis inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi karena, salah satunya, pembahasannya yang tertutup dan tak melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

"Mengenai pentingnya keterlibatan publik ini, putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 (putusan terhadap UU Cipta Kerja) turut mengingatkan bahwa tidak terpenuhinya aspek partisipasi bermakna ini mengakibatkan terbentuknya UU yang memiliki cacat formil," ungkap Fajri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Jumat (17/6/2022).

Fajri mengemukakan, melaksanakan pembicaraan tentang suatu rancangan undang-undang bukan terbatas pada terpenuhinya prosedur pembentukannya semata.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Diminta Ulang Pembahasan RKUHP dari Tingkat I

"'Sesuai dengan prosedur berarti memenuhi aspek keadilan prosedural bagi warga negara, sebagai pihak yang akan terdampak dari UU yang akan disahkan kelak," kata Fajri.

Jaminan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi juga dijamin dalam Pasal 96 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, bahwa setiap draf RUU harus dapat diakes dengan mudah oleh masyarakat.

Bahkan Kementerian Hukum dan HAM sendiri mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2021.

"Pasal 19 menyebutkan bahwa instansi pemrakarsa melaksanakan konsultasi publik, antara lain, dengan menyebarluaskan hasil perkembangan pembahasan RUU di DPR dengan cara mengunggah ke dalam sistem informasi dan atau media elektronik lainnya yang mudah diakses masyarakat," jelas Fajri.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur selaku bagian dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyebutkan, sejak September 2019 hingga pertengahan Mei 2022, tidak ada naskah terbaru RKUHP yang dibuka kepada publik untuk bisa dikritik.

Baca juga: Surati Jokowi, Aliansi Sipil Minta Pemerintah Buka Draf RKUHP

Pada 25 Mei 2022, pemerintah dan DPR kembali membahas draf RUU ini dengan menginformasikan 14 poin yang menjadi keprihatinan.

Namun, hal ini dilakukan tanpa membuka draf terbaru RUU KUHP secara keseluruhan.

"Mereka menunjukkan gejala otoritarianisme, di mana mengambil keputusan sepihak. Ya khawatirnya mereka takut masyarakat tahu, takut dikoreksi, takut dikritisi," kata Isnur ketika dihubungi, Minggu (12/6/2022), dikutip BBC News Indonesia.

"Padahal masyarakat berhak tahu apa yang akan menjerat dan menghukum mereka (masyarakat), kalau cara pembuatannya seperti ini mana kita tahu apa yang akan menjerat kita, bagaimana kita bisa memberi koreksi kalau mereka (pemerintah) sembunyi-sembunyi," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com