JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah didesak mengulang pembahasan RKUHP dari tingkat I terhadap keseluruhan draf.
Hal ini lantaran dalam Rapat Dengar Pendapat pada 25 Mei 2022, Kementerian Hukum dan HAM yang mewakili pemerintah menyampaikan 14 isu krusial dalam RKUHP pada Komisi III DPR RI.
"Seharusnya apabila pemerintah menyampaikan draf yang mengandung perubahan, maka seharusnya draf tersebut dianggap berbeda oleh DPR dengan draf sebelumnya," ujar Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK), Fajri Nursyamsi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Poin-poin Perubahan RKUHP yang Segera Dilanjutkan: Dari Penghinaan Presiden hingga Aborsi
Komisi III DPR RI menyatakan menyetujui 14 isu krusial yang disampaikan Kementerian Hukum dan HAM dan akan mengirimkan surat kepada Presiden.
DPR menyatakan bahwa langkah berikutnya adalah persetujuan untuk membahas pembicaraan tingkat II serta pengesahan saat Rapat Paripurna.
"Sama sekali tidak ada pembenaran untuk langkah Komisi III DPR tersebut," tegas Fajri.
"Draf tersebut (seharusnya) dibahas kembali sesuai dengan prosedur legislasi, khususnya mengacu kepada ketentuan yang membahas perihal RUU operan (carry over) atau RUU yang pembahasannya berlanjut setelah tidak selesai pada periode DPR sebelumnya," jelasnya.
Ia menerangkan, ketentuan mengenai RUU operan ini tercantum dalam Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Beleid itu kemudian dijabarkan secara lebih teknis dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam Pasal 110 ayat (3)-nya, diatur bahwa DPR lanjut membahas RUU operan dalam pembicaraan tingkat I dengan menggunakan Surat Presiden dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang sudah ada pada DPR periode keanggotaan sebelumnya.
Baca juga: Surati Jokowi, Aliansi Sipil Minta Pemerintah Buka Draf RKUHP
"Bagaimana dengan RKUHP? Status RKUHP pada pembahasan di DPR periode 2014-2019 memang sudah di tahap akhir pembicaraan tingkat I, namun statusnya kini pemerintah mengajukan perubahan DIM kepada DPR," ungkap Fajri.
"Karena adanya perubahan DIM ini, RKUHP tidak dapat langsung diteruskan oleh DPR untuk mendapatkan pengesahan di pembicaraan tingkat II," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.