JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat dianjurkan terus mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) supaya segera membuka draf pembahasan terakhir Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Sebab sampai saat ini draf terakhir selepas Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Komisi III DPR pada 25 Mei 2022 lalu tak kunjung dibuka ke masyarakat.
Ditengarai pemerintah tidak mengubah sejumlah pasal kontroversial yang diprotes masyarakat, dan mencoba mengulur waktu dalam pembahasan RKUHP.
"Kementerian Hukum dan HAM tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pemerintah memberikan informasi yang sedang dibahas dan akan diputuskannya RKUHP," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/6/2022).
"Karena itu masyarakat harus menuntut keterbukaan pemerintah karena RKUHP itu melintasi aspek kehidupan masyarakat Indonesia secara menyeluruh," ujar Abdul.
Dalam Rapat Dengar Pendapat pada 25 Mei 2022, Kemenkumham yang mewakili pemerintah menyampaikan 14 isu krusial dalam RKUHP kepada Komisi III DPR pasca pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan dalam dua tahun terakhir.
Sebanyak 14 poin krusial itu adalah penjelasan mengenai The Living Law (hukum yang hidup), pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin,
Selanjutnya unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, contempt of court, advokat curang yang diusulkan untuk dihapus.
Kemudian isu tentang penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, aborsi yang memberi pengecualian apabila keterdaruratan medis atau korban perkosaan, perzinahan melanggar nilai agama dan budaya, kohabitasi, dan perkosaan dalam perkawinan.
Komisi III DPR lantas menyatakan menyetujui 14 isu krusial itu dan akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan itu membuat langkah selanjutnya dalam pembahasan RKUHP adalah tahap Pembicaraan Tingkat II serta pengesahan saat Rapat Paripurna.
Pemerintah dan Komisi III DPR berencana menyelesaikan pembahasan RKUHP pada Juli 2022 mendatang. Akan tetapi, sampai saat ini draf terakhir pembahasan RKUHP masih misterius.
"Dengan maksud menutupi patut dicurigai ada muatan muatan negatif yang merugikan masyarakat dalam RKUHP," ujar Abdul.
Secara terpisah, Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM, Tubagus Erif Faturahman mengatakan, masih dalam tahap penyusunan dan penyempurnaan oleh pemerintah dan DPR.
"Untuk draf terbaru, kami belum dapat mempublikasikannya karena sifatnya masih dalam taraf penyusunan dan penyempurnaan. Draf baru bisa kami sampaikan apabila pemerintah dan DPR telah bersepakat," ujar Erif kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).
"Untuk draf RUU KUHP, yang bisa kami sampaikan kepada publik adalah draf RUU KUHP tahun 2019 yang batal disahkan," ucapnya.
Kendati demikian, Erif mengatakan, pemerintah menyambut baik segala kritik dan masukan yang berkembang terkait RUU KUHP yang sekarang masih dalam tahap perbaikan. Ia memastikan, sosialisasi dan pelibatan publik terus dilakukan pemerintah ke berbagai pihak demi lahirnya RKUHP yang terbaik.
Dalam rangka penyempurnaan draf RUU KUHP tersebut, pemerintah juga terus menerima masukan dari beragam pihak, khususnya elemen sipil," ucap Erif.
Sedangkan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta agar semua pihak tidak menuduh pemerintah dan DPR bersikap tertutup karena belum juga membuka draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Arsul menyatakan, draf RKUHP masih berada di tangan pemerintah yang tengah melakukan penyempurnaan dan perbaikan atas draf RKUHP tahun 2019 lalu yang hampir disahkan.
"Jadi kalau belum apa-apa kemudian pemerintah terutama dan DPR dituduh tidak terbuka, ya karena memang belum siap gitu lho," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Arsul menuturkan, draf akan dibuka ke publik setelah pemerintah menyerahkan draf tersebut ke DPR karena RKUHP adalah RUU usul inisiatif pemerintah.
"Begitu pemerintah sudah menyampaikan, misal Menkumham mewakili Presiden menyampaikan kepada pimpinan DPR, itu pasti akan terbuka drafnya," kata politikus PPP itu.
Lebih lanjut, Arsul menyatakan, pihaknya akan mempertimbangkan aspirasi publik yang meminta agar draf RKUHP kembali dibahas oleh DPR dan pemerintah meski berstatus carry over. Namun, ia menegaskan, DPR tidak akan melakukan pembahasan RKUHP dari awal.
"Kita akan lihat, ini dari sisi DPR, apakah input-input, masukan, kritikan dari berbagai elemen masyarakat sipil dan akademisi yang disampaikan dalam proses sosialisasi yang 12 kali itu sudah ter-cover atau belum," kata Arsul.
(Penulis: Ardito Ramadhan, Irfan Kamil | Editor: Krisiandi, Bagus Santosa)
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/21/05030051/masyarakat-diminta-tetap-desak-pemerintah-buka-draf-terbaru-rkuhp