Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut RKUHP Bisa Batal Jika Pemerintah dan DPR Tak Libatkan Masyarakat

Kompas.com - 19/06/2022, 18:01 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa saja dibatalkan jika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap enggan membuka draf terakhir pembahasan kepada masyarakat.

Sebab menurut Abdul, melibatkan dan memaparkan hasil pembahasan sebuah undang-undang kepada masyarakat adalah bagian dari proses demokrasi yang dijamin undang-undang.

"Meskipun kita sangat mendorong dan mendukung pengesahan RKUHP menjadi undang-undang buatan Indonesia asli, tetapi tetap proses demokratis dalam penyusunannya merupakan hal penting, yang jika dikesampingkan akan menjadi alasan yang kuat untuk membatalkan baik proses maupun substansinya sebuah undang-undang," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/6/2022).

Pada 2019 lalu, RKUHP sudah disepakati di tingkat I tetapi urung dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan akibat penolakan masyarakat yang gencar.

Baca juga: Pengamat: RKUHP Terancam Cacat Formil jika Pembahasannya Tak Terbuka

Kemudian pada 25 Mei 2022 digelar Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Komisi III DPR.

Saat itu, Kemenkumham yang mewakili pemerintah menyampaikan 14 isu krusial dalam RKUHP kepada Komisi III DPR pasca pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan dalam dua tahun terakhir.

Komisi III DPR lantas menyatakan menyetujui 14 isu krusial itu dan akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan itu membuat langkah selanjutnya dalam pembahasan RKUHP adalah tahap Pembicaraan Tingkat II serta pengesahan saat Rapat Paripurna.

Pemerintah dan Komisi III DPR berencana menyelesaikan pembahasan RKUHP pada Juli 2022 mendatang. Akan tetapi, sampai saat ini draf terakhir pembahasan RKUHP masih misterius.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Diminta Ulang Pembahasan RKUHP dari Tingkat I

Padahal, keterlibatan masyarakat untuk memberikan saran atau mengkritik pembahasan materi atau proses penyusunan undang-undang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan penyusunan RKUHP juga dijamin melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sedangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi MK 91/PUU-XVIII/2020 disebutkan tidak terpenuhinya aspek partisipasi masyarakat bermakna ini mengakibatkan terbentuknya undang-undang yang memiliki cacat formil.

Aliansi nasional reformasi KUHP mencatat 11 kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan di Medan pada 23 Februari 2021, Semarang pada 4 Maret 2021, Bali pada 12 Maret 2021, Yogyakarta pada 18 Maret 2021, dan Ambon pada 26 Maret 2021.

Baca juga: Surati Jokowi, Aliansi Sipil Minta Pemerintah Buka Draf RKUHP

Kemudian di Makassar pada 7 April 2021, Padang pada 12 April 2021, Banjarmasin pada 20 April 2021, Surabaya pada 3 Mei 2021, Lombok pada 27 Mei 2021, dan Manado pada 3 Juni 2021.

Namun obyek utama dari sosialisasi tersebut yakni draf RKUHP baru diberikan aksesnya hanya kepada peserta sosialisasi di Manado.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com