Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Hukum yang Hidup pada RKUHP Dinilai Dapat Memunculkan Tindakan Kriminalisasi

Kompas.com - 27/05/2022, 06:27 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil Reformasi KUHP menilai penerapan hukum yang hidup di masyarakat (living law) dalam draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dapat memunculkan tindakan kriminalisasi.

Sebab, Pasal 597 RUU KUHP menyatakan setiap orang yang melakukan pelanggaran berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat dapat dikenai ancaman pidana.

“Pasal itu menimbulkan kesewenang-wenangan karena aparat penegak hukum berpotensi mendefinisikan ‘hukum yang hidup di masyarakat’ berdasarkan penafsirannya sendiri tanpa batasan yang jelas,” demikian pernyataan koalisi dikutip di website resminya www.reformasikuhp.org, Jumat (27/5/2022).

Koalisi berpandangan bahwa asas legalitas hukum diatur dalam konstitusi yaitu UUD 1945. Artinya pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat harus merujuk pada ketentuan yang diatur dalam konstitusi.

Baca juga: Perkosaan dalam Perkawinan Masuk Draf Revisi KUHP, Ancaman Hukumannya 12 Tahun

“Bahwa hak legalitas merupakan salah satu hak dasar warga negara,” bunyi keterangan itu.

Kondisi itu pun kian dikhawatirkan karena Pasal 2 Ayat (1) RUU KUHP mengatakan bahwa seseorang dapat dipidana jika tindakannya dinilai salah dalam hukum yang hidup di masyarakat meskipun perbuatannya tak diatur dalam KUHP.

Sedangkan belum ada indikator yang jelas untuk membedakan antara hukum yang hidup di masyarakat dengan hukum adat.

Jika draf dalam RUU ini terus dipertahankan Koalisi resah akan memunculkan tindakan kriminalisasi yang berlebihan.

“Rentan overkriminalisasi sebab akan ada paling tidak 514 KUHP Lokal tanpa kejelasan mekanisme evaluasi,” ungkap Koalisi Reformasi KUHP.

Terakhir, jika disahkan, maka UU KUHP itu berpotensi dijadikan rujukan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang diskriminatif.

Baca juga: Revisi KUHP, Nakes yang Lakukan Aborsi terhadap Korban Pemerkosaan Tak Dipidana

“(Seperti temuan) Komnas Perempuan (tahun) 2016 (ada) 400 lebih Perda diskriminatif terhadap perempuan,” tutup keterangan itu.

Diketahui pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (25/5/2022).

Hasilnya RUU KUHP akan dibawa dalam rapat paripurna bersama dengan RUU Pemasyarakatan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dua RUU itu bakal disahkan menjadi undang-undang pada Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com