JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyampaikan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo pada Kamis (6/9/2022).
Surat yang disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tersebut berisi permintaan agar pemerintah membuka draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada publik.
"Presiden Jokowi pada September 2019 menginstruksikan penundaan pengesahan RKUHP dan menarik draf RKUHP dari DPR untuk dilakukan pendalaman materi oleh pemerintah," ujar perwakilan aliansi, Bayu Satrio Utomo di halaman Kemensetneg.
Namun, sejak September 2019 hingga pertengahan Mei 2022 tidak ada naskah terbaru RKUHP yang dibuka ke publik.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Cabut Ketentuan soal Dokter Gigi dan Pengacara di RKUHP
Hingga pada 25 Mei 2022, pemerintah dan DPR kembali membahas draf RKUHP dengan menginformasikan matriks berisi 14 isu krusial RUU KUHP tanpa membuka draf terbaru RKUHP secara keseluruhan.
"Oleh karena itu kami menyerukan kepada pemerintah untuk membuka draf terbaru RKUHP kepada publik," tegas Bayu.
Dia menjelaskan, berdasarkan draf RKUHP September 2019, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai masih banyak catatan kritis yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial.
Sehingga aliansi meminta pemerintah dan DPR agar tidak langsung mengesahkan RKUHP tersebut.
"Karena publik berhak memastikan perubahan substansi tersebut. Sebagaimana seruan sebelumnya, kami menekankan bahwa proses penyusunan RKUHP harus dilakukan secara transparan dan inklusif sebelum pengesahan menjadi undang-undang," jelas Bayu.
"Pembahasan substansial yang kami maksud antara lain pembahasan 24 poin masalah dalam DIM yang pernah kami kirimkan dari draf RKUHP versi September 2019, bukan hanya terbatas pada 14 poin isu krusial berdasarkan versi Pemerintah," tuturnya.
Dia menambahkan, sebagai otoritas publik, pemerintah dan DPR berkewajiban untuk menjamin setiap penyusunan peraturan dan kebijakan publik dilakukan secara transparan.
Khususnya RKUHP yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas.
"Alasan tidak membuka draf RKUHP terbaru untuk menghindari polemik publik bertentangan prinsip demokrasi yang dianut bangsa Indonesia," kata Bayu.
Adapun Aliansi Nasional Reformasi KUHP disebut terdiri dari 82 organisasi.
Antara lain YLBHI, LBH Jakarta, BEM UI, BEM FH UI, Imparsial, Greenpeace Indonesia dan Kontras.
Baca juga: Poin-poin Perubahan RKUHP yang Segera Dilanjutkan: Dari Penghinaan Presiden hingga Aborsi
Diberitakan, pemerintah dan DPR akan segera melanjutkan pembahasan RKUHP yang sempat terhenti pada 2019 lalu.
Saat itu, RKUHP sudah disetujui di tingkat pertama dan siap disahkan di rapat paripurna, namun ditunda karena masifnya penolakan dari masyarakat.
Selama kurun waktu dua tahun, pemerintah telah melakukan sosialisasi RKUHP dan melakukan perbaikan pada sejumlah isu krusial yang sempat menuai protes dari masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.