Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surati Jokowi, Aliansi Sipil Minta Pemerintah Buka Draf RKUHP

Kompas.com - 09/06/2022, 18:03 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyampaikan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo pada Kamis (6/9/2022).

Surat yang disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tersebut berisi permintaan agar pemerintah membuka draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada publik.

"Presiden Jokowi pada September 2019 menginstruksikan penundaan pengesahan RKUHP dan menarik draf RKUHP dari DPR untuk dilakukan pendalaman materi oleh pemerintah," ujar perwakilan aliansi, Bayu Satrio Utomo di halaman Kemensetneg.

Namun, sejak September 2019 hingga pertengahan Mei 2022 tidak ada naskah terbaru RKUHP yang dibuka ke publik.

Baca juga: Pemerintah Putuskan Cabut Ketentuan soal Dokter Gigi dan Pengacara di RKUHP

Hingga pada 25 Mei 2022, pemerintah dan DPR kembali membahas draf RKUHP dengan menginformasikan matriks berisi 14 isu krusial RUU KUHP tanpa membuka draf terbaru RKUHP secara keseluruhan.

"Oleh karena itu kami menyerukan kepada pemerintah untuk membuka draf terbaru RKUHP kepada publik," tegas Bayu.

Dia menjelaskan, berdasarkan draf RKUHP September 2019, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai masih banyak catatan kritis yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial.

Sehingga aliansi meminta pemerintah dan DPR agar tidak langsung mengesahkan RKUHP tersebut.

"Karena publik berhak memastikan perubahan substansi tersebut. Sebagaimana seruan sebelumnya, kami menekankan bahwa proses penyusunan RKUHP harus dilakukan secara transparan dan inklusif sebelum pengesahan menjadi undang-undang," jelas Bayu.

"Pembahasan substansial yang kami maksud antara lain pembahasan 24 poin masalah dalam DIM yang pernah kami kirimkan dari draf RKUHP versi September 2019, bukan hanya terbatas pada 14 poin isu krusial berdasarkan versi Pemerintah," tuturnya.

Dia menambahkan, sebagai otoritas publik, pemerintah dan DPR berkewajiban untuk menjamin setiap penyusunan peraturan dan kebijakan publik dilakukan secara transparan.

Khususnya RKUHP yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas.

"Alasan tidak membuka draf RKUHP terbaru untuk menghindari polemik publik bertentangan prinsip demokrasi yang dianut bangsa Indonesia," kata Bayu.

Adapun Aliansi Nasional Reformasi KUHP disebut terdiri dari 82 organisasi.

Antara lain YLBHI, LBH Jakarta, BEM UI, BEM FH UI, Imparsial, Greenpeace Indonesia dan Kontras.

Baca juga: Poin-poin Perubahan RKUHP yang Segera Dilanjutkan: Dari Penghinaan Presiden hingga Aborsi

Diberitakan, pemerintah dan DPR akan segera melanjutkan pembahasan RKUHP yang sempat terhenti pada 2019 lalu.

Saat itu, RKUHP sudah disetujui di tingkat pertama dan siap disahkan di rapat paripurna, namun ditunda karena masifnya penolakan dari masyarakat.

Selama kurun waktu dua tahun, pemerintah telah melakukan sosialisasi RKUHP dan melakukan perbaikan pada sejumlah isu krusial yang sempat menuai protes dari masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com