Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut RKUHP Bisa Batal Jika Pemerintah dan DPR Tak Libatkan Masyarakat

Kompas.com - 19/06/2022, 18:01 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

Akses dokumen RKUHP tersebut sangat eksklusif karena hanya dibagikan khusus kepada peserta yang hadir secara luring di Hotel Four Point Manado maupun yang hadir secara online melalui kanal Zoom.

Padahal, draf tersebut seharusnya dapat diakses melalui Kemenkumham maupun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Baik berupa offline maupun online lewat website yang bisa mudah diakses masyarakat.

Baca juga: Penerapan Hukum yang Hidup pada RKUHP Dinilai Dapat Memunculkan Tindakan Kriminalisasi

Abdul juga mengkritik pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 2019 lalu yang menganjurkan masyarakat mengajukan uji materi (judicial review) ke MK jika RKUHP dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Kalau dirasa bertentangan dengan UUD 1945 silakan ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kalau ini (RKUHP) kan belum diketok di rapat paripurna, tapi overall sudah disepakati bersama, tinggal penjadwalan," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, 18 September 2019 silam.

"Itu biasa lah, bukan hanya sekali dua UU di-judicial review," ujar Yasonna.

Menurut Abdul, pernyataan pemerintah dengan menganjurkan masyarakat melakukan uji materi jika RKUHP dinilai bertentangan dengan UUD 1945 justru memperlihatkan pola yang keliru.

"Itu artinya ada niatan yang harus dipertanyakan mengapa justru sosialisasi sebelum undang-undang disahkan tidak dilakukan, justru di situlah substansi dari demokrasi. Jadi jika itu terjadi maka sudah terjadi pelecehan terhadap demokrasi," ucap Abdul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com