Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut RKUHP Bisa Batal Jika Pemerintah dan DPR Tak Libatkan Masyarakat

Kompas.com - 19/06/2022, 18:01 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa saja dibatalkan jika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap enggan membuka draf terakhir pembahasan kepada masyarakat.

Sebab menurut Abdul, melibatkan dan memaparkan hasil pembahasan sebuah undang-undang kepada masyarakat adalah bagian dari proses demokrasi yang dijamin undang-undang.

"Meskipun kita sangat mendorong dan mendukung pengesahan RKUHP menjadi undang-undang buatan Indonesia asli, tetapi tetap proses demokratis dalam penyusunannya merupakan hal penting, yang jika dikesampingkan akan menjadi alasan yang kuat untuk membatalkan baik proses maupun substansinya sebuah undang-undang," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/6/2022).

Pada 2019 lalu, RKUHP sudah disepakati di tingkat I tetapi urung dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan akibat penolakan masyarakat yang gencar.

Baca juga: Pengamat: RKUHP Terancam Cacat Formil jika Pembahasannya Tak Terbuka

Kemudian pada 25 Mei 2022 digelar Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Komisi III DPR.

Saat itu, Kemenkumham yang mewakili pemerintah menyampaikan 14 isu krusial dalam RKUHP kepada Komisi III DPR pasca pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan dalam dua tahun terakhir.

Komisi III DPR lantas menyatakan menyetujui 14 isu krusial itu dan akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan itu membuat langkah selanjutnya dalam pembahasan RKUHP adalah tahap Pembicaraan Tingkat II serta pengesahan saat Rapat Paripurna.

Pemerintah dan Komisi III DPR berencana menyelesaikan pembahasan RKUHP pada Juli 2022 mendatang. Akan tetapi, sampai saat ini draf terakhir pembahasan RKUHP masih misterius.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Diminta Ulang Pembahasan RKUHP dari Tingkat I

Padahal, keterlibatan masyarakat untuk memberikan saran atau mengkritik pembahasan materi atau proses penyusunan undang-undang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan penyusunan RKUHP juga dijamin melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sedangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi MK 91/PUU-XVIII/2020 disebutkan tidak terpenuhinya aspek partisipasi masyarakat bermakna ini mengakibatkan terbentuknya undang-undang yang memiliki cacat formil.

Aliansi nasional reformasi KUHP mencatat 11 kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan di Medan pada 23 Februari 2021, Semarang pada 4 Maret 2021, Bali pada 12 Maret 2021, Yogyakarta pada 18 Maret 2021, dan Ambon pada 26 Maret 2021.

Baca juga: Surati Jokowi, Aliansi Sipil Minta Pemerintah Buka Draf RKUHP

Kemudian di Makassar pada 7 April 2021, Padang pada 12 April 2021, Banjarmasin pada 20 April 2021, Surabaya pada 3 Mei 2021, Lombok pada 27 Mei 2021, dan Manado pada 3 Juni 2021.

Namun obyek utama dari sosialisasi tersebut yakni draf RKUHP baru diberikan aksesnya hanya kepada peserta sosialisasi di Manado.

Akses dokumen RKUHP tersebut sangat eksklusif karena hanya dibagikan khusus kepada peserta yang hadir secara luring di Hotel Four Point Manado maupun yang hadir secara online melalui kanal Zoom.

Padahal, draf tersebut seharusnya dapat diakses melalui Kemenkumham maupun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Baik berupa offline maupun online lewat website yang bisa mudah diakses masyarakat.

Baca juga: Penerapan Hukum yang Hidup pada RKUHP Dinilai Dapat Memunculkan Tindakan Kriminalisasi

Abdul juga mengkritik pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 2019 lalu yang menganjurkan masyarakat mengajukan uji materi (judicial review) ke MK jika RKUHP dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Kalau dirasa bertentangan dengan UUD 1945 silakan ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kalau ini (RKUHP) kan belum diketok di rapat paripurna, tapi overall sudah disepakati bersama, tinggal penjadwalan," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, 18 September 2019 silam.

"Itu biasa lah, bukan hanya sekali dua UU di-judicial review," ujar Yasonna.

Menurut Abdul, pernyataan pemerintah dengan menganjurkan masyarakat melakukan uji materi jika RKUHP dinilai bertentangan dengan UUD 1945 justru memperlihatkan pola yang keliru.

"Itu artinya ada niatan yang harus dipertanyakan mengapa justru sosialisasi sebelum undang-undang disahkan tidak dilakukan, justru di situlah substansi dari demokrasi. Jadi jika itu terjadi maka sudah terjadi pelecehan terhadap demokrasi," ucap Abdul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com