JAKARTA, KOMPAS.com - DPR mengesahkan tiga orang anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027 dalam rapat paripurna, Selasa (14/6/2022).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.
Baca juga: DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Calon Anggota DKPP Hari Ini
Adapun pengesahan ini diawali dengan pembacaan laporan Komisi II DPR atas hasil pembahasan keanggotaan DKPP periode 2022-2027.
"Selanjutnya kami mohon berkenan rapat paripurna RPR RI ini dapat menetapkan dan menyetujui 3 orang calon anggota DKPP usul DPR tersebut dan berikutnya disampaikan kepada presiden agar dapat ditetapkan sebagai anggota DKPP," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apalah laporan komisi II DPR RI atas hasil pembahasan keanggotaan DKPP RI periode 2022-2027 tersebut dapat disetujui?" sambungnya.
"Setuju," jawab para peserta sidang.
Baca juga: Jokowi Perpanjang Masa Jabatan DKPP Selama 3 Bulan
Ketiga nama anggota DKPP periode 2022-2027 ini terdiri dari mantan komisioner KPU hingga Bawaslu.
Setelah pengesahan ini, mereka akan dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II Janji Ada Perempuan dalam Anggota DKPP dari DPR
Berikut daftar nama 3 anggota DKPP tersebut:
1. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (eks Komisioner KPU)
2. Ratna Dewi Pettalolo (eks Komisioner Bawaslu)
3. Muhammad Tio Aliansyah (anggota KPU Lampung).