Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggolongan Hukum Menurut Bentuknya

Kompas.com - 14/06/2022, 03:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Hukum merupakan aturan-aturan yang mengatur tingkah laku individu dalam hidup bermasyarakat.

Hukum ada untuk melindungi kepentingan manusia sehingga harus ditaati, dilaksanakan dan tidak dilanggar.

Berdasarkan bentuknya, hukum dapat diklasifikasikan menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis.

Berikut penjelasannya.

Baca juga: Pengertian Hukum Perdata dan Pembagiannya

Hukum tertulis

Hukum tertulis atau geschreven recht terdiri dari perundang-undangan dan traktat.

Perbedaan antara keduanya terletak pada wilayah cakupannya. Undang-undang berlaku secara nasional, sementara traktat berlaku secara internasional.

Meski begitu, pada undang-undang yang dibuat secara nasional juga dapat berisi hukum internasional. Misalnya, pada Pasal 11 dan 13 UUD 1945.

Ada tiga pandangan mengenai kedudukan yang lebih tinggi antara undang-undang atau atau traktat, yakni:

  • aliran primat hukum internasional: menganggap traktat lebih tinggi derajatnya sehingga undang-undang harus mengalah pada traktat jika isinya bertentangan satu sama lain;
  • aliran primat hukum nasinal: memandang undang-undang lebih tinggi derajatnya dibanding traktat sehingga traktat harus mengalah pada undang-undang jika isinya bertentangan satu sama lain;
  • aliran kesamaan derajat: menganggap tidak ada perbedaan kedudukan antara undang-undang dan traktat karena hanya menunjuk pada perbedaan saat berlakunya masing-masing.

Baca juga: Contoh Hukum Perdata dan Perbedaannya dengan Hukum Pidana

Hukum tidak tertulis

Jika hukum tertulis diformulasikan oleh penguasa atau pemerintah, maka hukum tidak tertulis dibuat oleh masyarakat.

Hukum tidak tertulis atau ongeschreven recht merupakan hukum kebiasaan. Di Indonesia, yang termasuk hukum tidak tertulis adalah hukum adat.

Hukum tidak tertulis merupakan bentuk hukum tertua sehingga kebiasaan bukanlah merupakan sumber hukum, tapi merupakan suatu bentuk dari hukum positif.

Dalam hukum tidak tertulis, terdapat hukum yang benar-benar tidak tertulis dan ada pula yang tidak tertulis namun tercatat.

Artinya, hukum tersebut dicatat oleh pejabat-pejabat tertentu, seperti catatan hakim atau kepala adat, atau oleh para sarjana atas dasar penelitian.

 

Referensi:

  • Soerjowinoto, Petrus. 2018. Ilmu Hukum: Suatu Pengantar. Surabaya: Garuda Mas Sejahtera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com