Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Hukum Adat di Indonesia dan Sanksinya

Kompas.com - 09/06/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Penulis

KOMPAS.com - Di Indonesia, masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam mengatur kegiatan sehari-hari dan dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada.

Hukum adat adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat.

Tujuan diberlakukannya hukum adat adalah untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi. Setiap wilayah di Indonesia memiliki hukum adatnya masing-masing untuk mengatur kehidupan bermasyarakat.

Berikut contoh hukum adat di Indonesia beserta sanksinya:

Hukum Adat Berjenjang di Aceh

Contoh hukum adat yang berlaku di Aceh adalah hukum berjenjang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Baik yang dilakukan oleh kalangan bawah hingga orang yang memiliki jabatan tinggi.

Sanksinya bagi pelanggar mulai dari teguran, lalu naik pada level harus meminta maaf pada masyarakat luas, hingga hukuman fisik untuk pelaku.

Baca juga: Wisata Kepulauan Kei Maluku Tenggara, Ada Hukum Adat dan Pantai Indah

Salah satu contohnya adalah laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri atau keluarga berduaan dalam satu ruangan.

Sanksi yang akan diterima keduanya adalah hukuman cambuk.

Hukum Adat Warisan di Bali

Bali menganut paham patrilineal atau prioritas pada kaum laki-laki. Oleh karena itu, ahli waris keluarga jatuh ke tangan laki-laki seratus persen.

Sementara, anak perempuan hanya bisa menggunakan saja. Hal ini didasari karena tanggung jawab laki-laki dinilai lebih besar dibandingkan perempuan dalam sebuah keluarga.

Hukum ini berubah pada tahun 2010, di mana perempuan diberikan hak atas warisan. Tepatnya setengah dari harta yang sebelumnya sudah diambil sepertiga untuk dijadikan harta pusaka.

Hukum ini hanya berlaku untuk perempuan Hindu. Tidak berlaku untuk perempuan Bali yang pindah ke agama lain.

Baca juga: Perjuangan AKUR Sunda Wiwitan Cigugur demi Status Masyarakat Hukum Adat

Selain itu, Bali juga memiliki hukum adat yang disebut awig-awig. Hukum adat awig awig tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003.

Hukum adat awig-awig yang dianut masyarakat Desa Pakraman, Bali mencakup beberapa hal, yaitu:

  • Mengaksama: Meminta maaf.
  • Dedosaan: Denda uang.
  • Kerampang: Penyitaan harta benda.
  • Kasepekang: Tidak diajak bicara dalam waktu tertentu.
  • Kaselong: Diusir dari desanya.
  • Upacara Prayascita: Upacara bersih desa.

Hukum Adat Masyarakat Jawa

Hukum adat masyarakat Jawa yang hingga kini masih dijalani adalah hitung kalender. Perhitungan kalender oleh masyarakat Jawa tidak hanya berhubungan dengan hal mistis, tetapi diyakini sebagai cara untuk mendapat ridho sang pencipta.

Hitung kalender oleh masyarakat Jawa biasanya dilakukan untuk:

  • Mengatur tanggal pernikahan.
  • Mengatur tanggal hajatan besar.
  • Mengatur waktu yang baik untuk pindah rumah.

 

Referensi

  • Rosdalina. 2017. Buku Ajar Hukum Adat. Yogyakarta: Deepublish

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com