JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak seperti Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Gubernur (Pilgub) menyediakan jalur independen untuk bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur nonpartai.
Dalam bahasa hukum kepemiluan, bakal pasangan calon tersebut maju melalui "jalur perseorangan".
Namun, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bakal pasangan calon nonpartai ini mesti terlebih dulu menyerahkan syarat dukungan ke KPU.
Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi mereka untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon gubernur dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik.
Baca juga: Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat
Dukungan yang dimaksud berupa dukungan dari sejumlah penduduk pada daerah tersebut yang telah memiliki hak pilih. Jumlah dukungannya diatur lebih lanjut di dalam UU Pilkada.
Nantinya, dukungan berupa bukti fotokopi KTP atau surat keterangan Dukcapil itu akan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU masing-masing daerah kesahihannya
Dukungan itu hanya dapat diberikan kepada satu bakal pasangan calon, sehingga KPU juga akan melakukan analisis kegandaan dalam tahap verifikasinya.
Jelang Pilkada 2024, tahapan penyerahan dukungan bagi bakal calon gubernur-wakil gubernur nonpartai ini sudah dibuka KPU di masing-masing wilayah pada 8 Mei 2024 dan akan berakhir pada 12 Mei 2024.
Namun, menurut data KPU RI, selama dua hari KPU daerah membuka penyerahan dukungan, belum ada satu pun bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur nonpartai yang resmi menyerahkan dukungan.
Syarat dukungan calon kepala daerah nonpartai
Jumlah syarat dukungan bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur nonpartai/independen/perseorangan diatur detail dalam Pasal 41 UU Pilkada.
Jumlah dukungan minimal itu berbeda antarprovinsi, tergantung jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih pada pilgub sebelumnya.
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen;
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen; dan
e. jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.