JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar kepemiluan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Yance Arizona berpandangan, syarat menjadi calon gubernur independen, khususnya terkait pengumpulan dukungan, masih cukup berat.
Menurut dia, beratnya syarat itu menyebabkan mayoritas dari 37 provinsi yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nihil bakal calon gubernur (cagub) dari jalur independen maupun perseorangan atau nonpartai.
"Memang syarat untuk menjadi calon Gubernur independen cukup berat, karena harus mengumpulkan syarat dukungan yang tidak sedikit. Terutama untuk daerah-daerah yang penduduknya banyak, maka semakin banyak pula KTP syarat dukungan harus dikumpulkan," kata Yance kepada Kompas.com, Jumat (10/5/2024).
Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (Pandekha) Fakultas Hukum UGM ini menuturkan, seorang calon gubernur harus mengumpulkan dukungan KTP sebanyak 6,5 persen sampai dengan 10% dari jumlah penduduknya.
Baca juga: Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen
Dengan demikian, pengumpulan dukungan itu makin sulit di daerah dengan penduduk besar karena kandidat itu harus mengumpulkan dukungan yang semakin besar pula.
Dukungan tersebut pun harus tersebar lebih dari 50 persen kabupaten/kota di provinsi tersebut. Jika syarat jumlah dukungan tersebut terpenuhi dan lolos verifikasi, seseorang baru berhak menjadi calon kepala daerah.
Praktis, pengumpulan dukungan akan lebih sulit dilakukan calon gubernur independen dibandingkan dengan partai yang memiliki sumber daya besar.
Partai politik, kata Yance, bukan saja punya sumber daya finansial, tetapi juga jaringan politik sampai ke tingkat yang lebih rendah.
Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk
"Jadi mesin politiknya sudah siap dan tinggal digerakkan. Sedangkan calon independen harus membuat mesin baru untuk bisa digerakkan, seringkali mesin politiknya tidak langsung bisa solid dibandingkan dengan mesin politik partai," ucap dia.
Ia lantas mencontohkan situasi dan kondisi pada Pilkada tahun 2020. Tercatat dari 68 paslon calon kepala daerah jalur independen, hanya 6 paslon yang menang.
"Data itu menunjukkan bahwa tidak mudah bagi paslon lewat jalur independen untuk menang Pilkada," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan data KPU RI per Rabu (8/5/2024) pagi atau hari pertama penyerahan dukungan bakal cagub perseorangan, tak sampai 5 provinsi yang berpotensi memiliki cagub jalur independen.
Ibu kota DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang berpotensi punya cagub jalur perorangan.
"Provinsi DKI Jakarta 2 (bakal) calon (perseorangan) yang sudah berkonsultasi dan mengajukan akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam keterangan tertulis, Rabu.
Kemudian, berdasarkan data yang sama, bakal cagub jalur independen kemungkinan mendaftar pada Pilkada Sulawesi Utara, dengan perkiraan 2 bakal pasangan calon.
Lalu, di Papua Barat Daya, sejauh ini ada satu bakal cagub dari jalur perseorangan. Di Banten, ada 2.
"Provinsi Kalimantan Barat 1 bakal pasangan calon (gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan), rencana penyerahan dukungan pada 11 Mei 2024," kata Idham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.