Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Kompas.com - 10/05/2024, 10:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Staf TNI AU (Kasau) Periode 2002-2005 Marsekal (Purn) TNI Chappy Hakim menyebutkan, ada tiga tantangan terkait sistem pertahanan udara yang dimiliki oleh Indonesia.

“Kalau kita melihat udara dan kita mau mendesain sistem pertahanan udara Indonesia, kita mempunyai tiga tantangan besar untuk menjaga udara kita,” kata Chappy dalam siaran BRIGADE Podcast yang tayang di YouTube Kompas.com, Rabu (8/5/2024).

Chappy mengungkapkan tantangan pertama adalah soal tidak adanya pengaturan terkait wilayah kedaulatan udara Indonesia dalam konstitusi.

Meski Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan mengatur soal wilayah udara, beleid tersebut dinilai belum cukup kuat mengatur soal kedaulatan wilayah udara.

Baca juga: Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

“Kita belum mengklaim bahwa wilayah udara kita itu adalah wilayah kedaulatan NKRI. Tidak ada di konstitusi kita. Di konstitusi kita hanya disebutkan bumi dan air,” ujar Chappy.

Menurut dia, hal itu perlu diatur dalam konstitusi, apalagi Konvensi Chicago Tahun 1944 menyebutkan bahwa kedaulatan wilayah udara suatu adalah complete dan ekslusif sehingga tidak ada boleh ada penerbangan tanpa izin di wilayah tersebut.

Chappy juga mewanti-wanti perbatasan udara Indonesia bisa menjadi lemah karena belum mengeklaim soal kedaulatan wilayah udara dalam konstitusi.

“Kalau terjadi dispute (perselisihan) itu maka dengan mudah dikatakan, ‘Anda sendiri tidak mencantumkan wilayah udara anda sebagai wilayah kedaulatan kan’. Selesai,” kata dia.

Baca juga: Serahkan 8 Helikopter ke TNI AU, Prabowo: Kita Ingin Angkatan Udara yang Lebih Tangguh Lagi

Tantangan kedua adalah terkait perbatasan Selat Malaka. Menurut dia, wilayah Selat Malaka sekitar perairan Pulau Natuna, Riau adalah perbatasan yang sangat kritis.

Terlebih, otoritas penerbangan dari level 0-37.000 kaki di area tersebut didelegasikan kepada Singapura.

Our critical border (perbatasan kritis kita) itu di Selat Malaka perairan Riau dan Natuna dan itu didelegasikan penerbangannya kepada otoritas penerbangan Singapura,” kata Chappy.

Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia ini menilai, situasi tersebut turut membuat Indonesia kehilangan kedaulatannya.

Menurut dia, dengan memberikan teritori ruang udara di Selat Malaka, bisa membuat Indonesia kehilangan tiga hal.

Ia menyebutkan, Indonesia kehilangan kewenangan untuk mengontrol wilayah udara, tidak bisa mengunakan ruang udara yang berpotensi menghasilkan pendapatan finansial, serta kehilangan law enforcement atau penegakan hukum apabila ada pesawat terbang tanpa izin masuk di wilayah itu.

Baca juga: Ke KSAU Tonny, Menko Polhukam Minta Amankan Selat Malaka dan Laut Natuna Utara

“Begitu kita ruang udara wilayah teritori kita, kita delegasikan, kita kehilangan kedaulatan. Kita kehilangan tiga hal,” ujar Chappy.

Halaman:


Terkini Lainnya

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com