JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur salah seorang kuasa hukum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berstatus pihak terkait untuk tidak berdebat dengannya.
Pada awalnya, kuasa hukum pihak terkait bernama Dominggus tersebut meminta hakim MK Saldi Isra untuk mengesahkan keterangan yang telah ia bawa, tetapi Saldi menyebut Dominggus tidak pernah menyerahkan keterangan kepada MK.
"Izin Yang Mulia, karena keterangan jawaban belum diterima oleh pihak MK di bawah, jadi mohon disahkan dalam persidangan," ucap Dominggus dalam sidang sengketa Pemilihan Pegislatif (Pileg) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
"Saudara pihak terkait ya? Anda dulu sudah mendaftar menjadi pihak terkait dan sudah disetujui. Tapi, tidak pernah menyerahkan keterangan kan?," respon Saldi.
Baca juga: Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg
Dominggus lantas menyebutkan pihaknya telah memberikan keterangan sebagai pihak terkait saat pendaftaran.
"Pada hari kami melakukan pendaftaran sebagai pihak terkait, kami udah mengajukan keterangan pihak terkait. Tapi waktu itu, dari MK pihak registrasi, menyampaikan bahwa nanti setelah satu hari sebelum pemeriksaan atau persidangan," jawab Dominggus.
Saldi menegaskan bahwa pengacara harus memahami perbedaan antara keterangan dan bukti karena hanya bukti yang boleh ditambahkan selama persidangan.
"Anda kan lawyer ya, harus bisa membedakan keterangan dengan bukti, yang harus Anda sampaikan satu hari menjelang sidang adalah keterangannya. Buktinya bisa Anda sampaikan tadi (dalam persidangan)," ujar Saldi.
Saldi selanjutnya memastikan kembali apakah pihak terkait sudah menyerahkan keterangan. Namun, Dominggus tetap mengatakan pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke MK.
Baca juga: Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace
"Kan disuruh satu hari menjelang, tapi kemarin tidak Anda serahkan, kan?" ucap Saldi.
"Iya, tapi sudah saya konfirmasi ke Mahkamah kemarin," jawab Dominggus.
"Bukan, pertanyaan saya, Anda menyerahkan (keterangan) tidak?" tanya Saldi kembali.
"Tidak," jawab Dominggus.
Saldi akhirnya meminta Dominggus untuk merangkum poin-poin keterangan yang telah diajukan. Namun,, Dominggus hanya membacakan bagian yang sudah diterima oleh majelis hakim, Saldi pun memotong penjelasan Dominggus.
"Tadi sudah saya katakan, kami sudah mengatakan itu dianggap bisa. Ada dua pintu masuk, ada pintu sini dan sini. Kami menganggap itu dibenarkan," kata Saldi.
Baca juga: Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg
Kemudian, Dominggus menjawab lagi dengan mengutip pasal dalam peraturan MK dan langsung dipotong oleh Saldi yang memperingatkan Dominggus.
"Izin Yang Mulia, tapi berdasarkan Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK)," ujar Dominggus sebelum dipotong Saldi.
"Jangan berdebat pasal dengan saya," ucap Saldi.
Saldi menjelaskan pihak terkait masih bisa menyampaikan keterangannya secara lisan. Namun, hal tersebut akan menjadi pertimbangan MK untuk menerima keterangan tersebut atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.