Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Kompas.com - 08/05/2024, 10:02 WIB
Adinda Putri Kintamani Nugraha,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur salah seorang kuasa hukum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berstatus pihak terkait untuk tidak berdebat dengannya.

Pada awalnya, kuasa hukum pihak terkait bernama Dominggus tersebut meminta hakim MK Saldi Isra untuk mengesahkan keterangan yang telah ia bawa, tetapi Saldi menyebut Dominggus tidak pernah menyerahkan keterangan kepada MK.

"Izin Yang Mulia, karena keterangan jawaban belum diterima oleh pihak MK di bawah, jadi mohon disahkan dalam persidangan," ucap Dominggus dalam sidang sengketa Pemilihan Pegislatif (Pileg) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

"Saudara pihak terkait ya? Anda dulu sudah mendaftar menjadi pihak terkait dan sudah disetujui. Tapi, tidak pernah menyerahkan keterangan kan?," respon Saldi.

Baca juga: Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Dominggus lantas menyebutkan pihaknya telah memberikan keterangan sebagai pihak terkait saat pendaftaran.

"Pada hari kami melakukan pendaftaran sebagai pihak terkait, kami udah mengajukan keterangan pihak terkait. Tapi waktu itu, dari MK pihak registrasi, menyampaikan bahwa nanti setelah satu hari sebelum pemeriksaan atau persidangan," jawab Dominggus.

Saldi menegaskan bahwa pengacara harus memahami perbedaan antara keterangan dan bukti karena hanya bukti yang boleh ditambahkan selama persidangan.

"Anda kan lawyer ya, harus bisa membedakan keterangan dengan bukti, yang harus Anda sampaikan satu hari menjelang sidang adalah keterangannya. Buktinya bisa Anda sampaikan tadi (dalam persidangan)," ujar Saldi.

Saldi selanjutnya memastikan kembali apakah pihak terkait sudah menyerahkan keterangan. Namun, Dominggus tetap mengatakan pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke MK.

Baca juga: Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

"Kan disuruh satu hari menjelang, tapi kemarin tidak Anda serahkan, kan?" ucap Saldi.

"Iya, tapi sudah saya konfirmasi ke Mahkamah kemarin," jawab Dominggus.

"Bukan, pertanyaan saya, Anda menyerahkan (keterangan) tidak?" tanya Saldi kembali.

"Tidak," jawab Dominggus.

Saldi akhirnya meminta Dominggus untuk merangkum poin-poin keterangan yang telah diajukan. Namun,, Dominggus hanya membacakan bagian yang sudah diterima oleh majelis hakim, Saldi pun memotong penjelasan Dominggus.

"Tadi sudah saya katakan, kami sudah mengatakan itu dianggap bisa. Ada dua pintu masuk, ada pintu sini dan sini. Kami menganggap itu dibenarkan," kata Saldi.

Baca juga: Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Kemudian, Dominggus menjawab lagi dengan mengutip pasal dalam peraturan MK dan langsung dipotong oleh Saldi yang memperingatkan Dominggus.

"Izin Yang Mulia, tapi berdasarkan Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK)," ujar Dominggus sebelum dipotong Saldi.

"Jangan berdebat pasal dengan saya," ucap Saldi.

Saldi menjelaskan pihak terkait masih bisa menyampaikan keterangannya secara lisan. Namun, hal tersebut akan menjadi pertimbangan MK untuk menerima keterangan tersebut atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com