Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Kompas.com - 10/05/2024, 11:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek menilai sah-sah saja jika presiden terpilih Prabowo Subianto ingin menambah jumlah kementerian dalam pemerintahan ke depan.

Namun, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mesti direvisi apabila Prabowo ingin menambah jumlah kementerian. UU Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian di Indonesia maksimal 34 kementerian.

"Sebagai sebuah usulan sah-sah saja. Tapi harus direvisi dulu UU Kementerian Negara," kata Awiek kepada Kompas.com, Jumat (10/5/2024).

Awiek mengatakan, PPP menyerahkan keputusan soal menambah menteri atau tidak kepada Prabowo sebagai pemegang hak prerogatif dalam menyusun kabinet di pemerintahan mendatang.

Baca juga: Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Namun, ia mengingatkan agar penyusunan kabinet mesti dilandasi oleh kebutuhan yang ada.

"Soal penambahan jumlah menteri itu tergantung kebutuhan pemerintahan mendatang," ujar Awiek.

Wakil ketua Badan Legislasi DPR ini menambahkan, revisi UU Kementerian Negara masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2020-2024, tetapi belum dibahas oleh DPR.

"RUU kementerian negara masuk prolegnas jangka menengah. Sejauh ini belum ada rencana pembahasan," kata Awiek.

Presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menggulirkan wacana untuk menambah jumlah kementerian di pemerintahan mereka kelak, dari yang tadinya berjumlah 34 menjadi lebih dari 40.

Baca juga: Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

 

Gibran mengakui wacana itu sedang terus dibahas dan belum menjadi sebuah keputusan.

"Itu nanti ya. Masih dibahas, masih digodok lagi. Tunggu saja ya," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/5/2024).

Gibran mengatakan, salah satu kementerian yang disiapkan untuk dibentuk adalah kementerian yang akan menangani program makan siang gratis.

Menurut dia, program makan siang gratis mesti ditangani oleh satu kementerian khusus karena pelaksanaan program tersebut cukup kompleks.

Baca juga: Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

 

"Ya karena melibatkan anggaran yang besar, distribusinya juga tidak mudah, logistiknya tidak mudah, monitoringnya juga tidak mudah. Ini makannya harus dibahas. Ya kita ingin program ini benar-benar bisa berjalan karena kita ingin program ini benar-benar bisa impactful, benar-benar bisa dirasakan oleh anak sekolah," kata Gibran.

"Tapi, tunggu dulu ya. Ini belum pasti kok masalah kementeriannya. Ditunggu saja dulu," ujar putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

Namun, wacana ini menuai kritik dari beberapa pihak karena dianggap kental nuansa politis untuk bagi-bagi jabatan serta dapat memboroskan anggaran negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Nasional
Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Nasional
Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Nasional
Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com