Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Kompas.com - 10/05/2024, 11:02 WIB
Ikhsan Fatkhurrohman Dahlan,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia (RI) terus menggiatkan pembinaan kepegawaian secara administrasi melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pranata Hubungan Masyarakat yang Profesional dan Inovatif (SIMPHONI) dengan pola kolaboratif.

Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kemenkominfo RI Hasyim Gautama mengungkapkan, inovasi dalam pembinaan jabatan fungsional pranata humas sangat penting untuk dilaksanakan.

"Jadi peran pranata humas di situ sebagai komunikator publik menjadi suatu hal penting. Ini perlu inovasi juga, makanya kami sangat serius melakukan pembinaan kepegawaian secara administrasi lewat SIMPHONI dengan pola kolaboratif," ujar Hasyim melalui siaran persnya, Jumat (10/5/2024).

Pernyataan tersebut diungkapkan Hasyim dalam sambutannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) Pembinaan Kinerja Jabatan Fungsional Pranata Humas 2024 Regional Indonesia Bagian Tengah dengan tema “Saatnya Konversi SKP di SIMPHONI” di Bali, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Hasyim menjelaskan, platform SIMPHONI berfungsi untuk mengakomodasi seluruh pengelolaan, pembinaan, dan melayani pranata humas. Pada platform tersebut, terdapat data-data para pranata humas, seperti resume atau statistik, jumlah secara nasional, jumlah per instansi, maupun jumlah per jenjang.

“Kami melakukan pola-pola pembinaan dengan memanfaatkan data-data tersebut," lanjutnya.

Berkaitan dengan pola pembinaan, kata Hasyim, terdapat kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 17 Tahun 2023, yaitu adanya Pranata Humas Ahli Utama.

Di samping itu, terdapat kebijakan baru terkait persyaratan kenaikan jabatan pranata humas. Sebagai contoh, ucap Hasyim, syarat untuk naik menjadi madya adalah telah menempuh pendidikan S-2.

Baca juga: Kominfo Sebut Game Bermuatan Kekerasan Bisa Diblokir

"Terkait dengan konversi sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, diperlukan penyesuaian angka kreditnya. Sampai saat ini kami mengumpulkan ada sekitar 4.200 akun Pranata Humas di SIMPHONI," tutur Hasyim.

Dirinya juga mengingatkan seluruh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (pemda) untuk segera menyelesaikan pengusulan konversi integrasi.

Dalam kesempatan yang sama, Pranata Humas Ahli Madya Kemenkominfo RI Santhy Verawati Elfrida mengatakan, menurut Permenpan-RB Nomor 17 Tahun 2023, terdapat kategori keterampilan baru yaitu jenjang Pranata Humas Pemula.

"Kalau dulu hanya ada tiga, yakni Pranata Humas Terampil, Pranata Humas Mahir, dan Pranata Humas Penyelia. Sekarang ada Pranata Humas Pemula untuk golongan II-A. Jadi ini merupakan kesempatan karier baru bagi pranata humas," ungkapnya.

Baca juga: Kominfo Tegaskan Semua Platform Digital Wajib Bayar Konten Berita, Termasuk Meta

Sementara itu, lanjutnya, untuk kategori keahilan, terdapat jenjang Pranata Humas Ahli Pertama, Pranata Humas Ahli Muda, Pranata Humas Ahli Madya, dan Pranata Humas Ahli Utama. Tidak hanya itu, Permenpan-RB Nomor 17 Tahun 2023 ini juga mengatur hasil kerja jabatan fungsional pranata humas.

"Tugas utamanya adalah melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan. Sementara tugas tambahannya adalah tugas yang diberikan atasan atau pejabat berwenang kepada pranata humas yang berkaitan dengan bidang kehumasan, tetapi tidak termasuk dalam tugas utama" jelas Santhy.

Santhy mengungkapkan, berkaitan dengan Penetapan Angka Kredit (PAK) atau konversi integrasi SIMPHONI, terdapat empat dokumen yang perlu disiapkan di antaranya, Surat Keputusan (SK) pangkat terakhir, SK jabatan terakhir, PAK terakhir, dan berita acara pelantikan pranata humas (jika ada).

Untuk teknis pengajuan konversi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui SIMPHONI, terdapat tiga dokumen yang perlu disiapkan, yaitu SK pangkat terakhir, SKP terakhir, dan PAK integrasi (untuk kali pertama pengusulan).

Baca juga: Gelar Forum Diskusi Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Paparkan 3 Pilar Penting Bentuk Masa Depan Bangsa

Adapun Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Bali Dewa Ketut Rai Rustina menyebut, humas pemerintah merupakan ujung tombak untuk menyampaikan program serta kinerja pemerintah.

Ia mengatakan, pranata humas dituntut untuk terampil dalam menghadapi tantangan perubahan zaman yang begitu cepat, terutama dalam hal teknologi.

"Aplikasi SIMPHONI dibangun sebagai salah satu bentuk transformasi digital dalam rangka pembinaan jabatan fungsional pranata humas. Saya yakin dengan inovasi manajemen sistem informasi kepegawaian, proses pengelolaan jabatan fungsional pranata humas menjadi lebih terkoneksi serta efisien," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com