Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Hukum Perdata dan Perbedaannya dengan Hukum Pidana

Kompas.com - 01/06/2022, 02:30 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Selain hukum pidana, di Indonesia juga mengenal adanya hukum perdata. Hukum perdata dan pidana dibedakan berdasarkan isinya.

Hukum pidana yang termasuk ke dalam kategori hukum publik merupakan ketentuan hukum yang mengatur kepentingan umum.

Sementara hukum perdata yang termasuk hukum privat, baik materi maupun prosesnya, didasarkan pada kepentingan pribadi-pribadi.

Secara umum, hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang yang satu terhadap orang yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan pergaulan masyarakat.

Baca juga: Korban Binomo dan Quotex Disarankan Gugat Perdata demi Ganti Rugi

Perbedaan hukum perdata dan pidana

Pembeda Pidana Perdata
Kategori Termasuk dalam hukum publik, mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (warga negara) dan negara yang menguasai aturan tata tertib masyarakat. Termasuk dalam hukum privat, mengatur hubungan hukum antara seseorang dan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Ruang lingkup Memuat tentang hal-hal yang dilarang dan ancaman bagi pelanggarnya. Memuat tentang hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dan yang lain, serta hak dan kewajiban yang dimiliki subjek hukum tersebut.
Sanksi Sanksi berupa hukuman, seperti kurungan, denda, hingga hukuman mati. Sanksi berupa ganti rugi, bisa berbentuk uang atau pemenuhan tuntutan dari penggugat, seperti pemenuhan prestasi (melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu).
Sifat Bersifat aktif. Jika ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana, para penegak hukum dapat segera bertindak. Bersifat pasif. Pelanggaran terhadap hukum perdata baru dapat ditindak oleh penegak hukum setelah adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Penerapan Dalam hukum pidana hanya ada penafsiran otentik. Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-undang Hukum Pidana itu sendiri. Hukum perdata membolehkan untuk melakukan interpretasi terhadap Undang-undang Hukum Perdata.

Baca juga: 200 Korban Gugat Perdata Dua Broker DNA Pro Senilai Rp 420 Miliar

Contoh hukum perdata

Contoh-contoh hukum perdata di antaranya, yakni:

  • Perjanjian kawin,
  • Pemisahan harta kekayaan dalam perkawinan,
  • Perwalian,
  • Hak asuh anak,
  • Surat wasiat,
  • Warisan karena kematian,
  • Gadai,
  • Sewa menyewa,
  • Jual beli,
  • Pinjam pakai,
  • Perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan dalam perjanjian,
  • Persetujuan mengenai untung-untungan,

Pada kasus-kasus tertentu, hukum perdata dan pidana dapat digunakan secara bersamaan.

Contohnya, kasus transaksi jual beli rumah yang ternyata bukan milik penjual padahal transaksi sudah dilakukan.

Secara perdata, jual beli yang telah dilakukan tersebut bisa dibatalkan dan digugat ke pengadilan. Sementara secara pidana, pembeli dapat melaporkan penjual ke polisi karena telah melakukan penipuan.

 

Referensi:

  • Syahrizal, Darda. 2011. Kasus-kasus Hukum Perdata di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Grhatama.
  • Tutik, Titik Triwulan. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com