Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Mengganggu Ketenangan Orang Lain

Kompas.com - 09/06/2022, 04:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Berbagai konflik kerap terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Tak jarang, konflik tersebut dibuat dengan sengaja oleh pihak–pihak tertentu.

Padahal, mengganggu ketenangan orang lain merupakan perbuatan yang dapat diancam dengan hukum pidana.

Salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perbuatan mengganggu ketenangan orang lain adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam KUHP, terdapat beberapa bentuk perbuatan mengganggu orang lain dan disertai  dengan ancaman pidananya masing-masing.

Berikut hukum mengganggu ketenangan orang lain menurut KUHP.

Baca juga: Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam KUHP

Pengancaman

Perbuatan pengancaman diancam dengan Pasal 369 KUHP.

Pasal 369 Ayat 1 berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pasal ini merupakan delik aduan dan tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan orang yang diancam.

Pencemaran nama baik

Dalam KUHP, pencemaran nama baik termasuk dalam bab penghinaan. Pencemaran nama baik dituangkan dalam beberapa pasal, yakni:

  • Pasal 310 tentang pencemaran secara lisan atau tertulis,
  • Pasal 311 tentang fitnah,
  • Pasal 315 tentang penghinaan ringan,
  • Pasal 317 tentang pengaduan palsu/fitnah,
  • Pasal 318 tentang persangkaan palsu,
  • Pasal 320 tentang pencemaran kepada orang yang sudah mati,
  • Pasal 321 tentang penghinaan atau pencemaran kepada orang yang sudah mati di depan umum.

Merujuk pada Pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum.

Ancaman pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik berbeda-beda, mulai dari pidana penjara selama sebulan dua minggu hingga maksimal empat tahun.

Baca juga: Undang-undang yang Mengatur Pencemaran Nama Baik

Membuat kegaduhan

Membuat kegaduhan juga termasuk dalam perbuatan mengganggu ketenangan orang lain.

Pasal 503 berbunyi, “Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp225:

  1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
  2. barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.”

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, jumlah denda yang diancamkan dalam KUHP, termasuk Pasal 503, dilipatgandakan menjadi seribu kali.

 

Referensi:

  • Hamzah, Jur. Andi. 2015. Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com