KOMPAS.com - Indonesia adalah negara yang menganut pluralitas dalam bidang hukumnya. Ada tiga hukum yang keberadaannya diakui dan berlaku yaitu hukum barat, hukum agama, dan hukum adat.
Pada prakteknya, masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam mengatur kegiatan sehari-hari dan dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada.
Setiap wilayah di Indonesia memiliki hukum adatnya masing-masing untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Sebagian besar hukum adat tersebut tidak dalam bentuk aturan yang tertulis.
Hukum adat adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat.
Tujuan diberlakukannya hukum adat adalah untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Hukum adat diakui oleh negara sebagai hukum yang sah. Setelah Indonesia merdeka, dibuatlah beberapa aturan yang dimuat dalam Undang-undang Dasar atau UUD 1945 mengenai hukum adat. Salah satunya adalah pasal 18B ayat 2 UUD 1945.
Baca juga: Sifat dan Corak Hukum Adat Dayak
Tidak diketahui pasti awal mula berlakunya hukum adat di Indonesia. Akan tetapi, jika dibandingkan dengan hukum barat dan hukum agama, hukum adat adalah hukum yang tertua.
Sumber hukum adat terbagi ke dalam tiga bentuk, yaitu:
Sumber pengenal hukum adat adalah apa yang benar-benar terlaksana di dalam pergaulan hukum di masyarakat yang bersangkutan, baik tingkah laku yang sekali atau berulang kali dilakukan.
Sumber isi hukum adat adalah kesadaran hukum yang hidup di masyarakat adat.
Sumber pengikat hukum adat adalah rasa malu yang muncul karena berfungsinya sistem nilai dalam masyarakat adat yang bersangkutan. Kekuatan mengikat hukum adat adalah kesadaran hukum anggota masyarakat adat yang bersangkutan.
Baca juga: Jaga Kelestarian Hutan Mangrove, Masyarakat di Pulau Kaledupa Wakatobi Gunakan Hukum Adat
Hukum adat memiliki unsur-unsur tertentu. Unsur-unsur hukum adat adalah:
Sifat-sifat yang melekat dalam unsur-unsur hukum adat adalah:
Referensi