JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum penggiat media sosial Adam Deni, Herwanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti informasi terkait anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang dilaporkan kliennya.
Adam melalui kuasa hukumnya itu mengunjungi KPK 5 April 2022 untuk memberi informasi terkait Sahroni.
“Saya tidak punya tujuan (agar) Ahmad Sahroni masuk penjara, bukan itu. Tujuan kami itu benar enggak informasi yang kami berikan ini ada dugaan tindak pidananya,” tutur Herwanto ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/7/2022).
Baca juga: Adam Deni Mengaku Tak Ada Niat Jahat terhadap Ahmad Sahroni, tetapi...
Ia berharap, KPK segera memutuskan apakah ada dugaan tindak pidana atas informasi tersebut.
Herwanto berharap KPK segera memanggil Adam untuk dimintai keterangan.
“KPK sudah bilang kemarin, informasinya berkasnya sudah ditelaah. Ya jangan ditelaah saja dong, (tapi) dipelajari, panggil dong orang yang beri informasi,” ujar dia.
Adapun Adam menuding Sahroni melakukan tindak pidana korupsi dengan membeli sepeda bernilai ratusan juta rupiah.
Ia mengklaim tindakannya mengunggah dokumen pembelian sepeda di media sosial sebagai upaya warga negara membantu pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Perbuatan Adam itu lantas dilaporkan oleh Sahroni melalui salah satu kuasa hukumnya, Ahmad Suyudi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Sampaikan Pembelaan, Adam Deni: Saya Tidak Pernah Jadi Penyebar Hoaks
Adam ditetapkan sebagai tersangka 1 Februari 2022 kemudian mulai menjalani sidang perdana pada 7 Maret 2022.
Ia didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa kemudian menuntutnya dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar pada persidangan 30 Mei 2022 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.