Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Laporan terhadap Sahroni, Adam Deni Harap KPK Minta Keterangan Darinya

Kompas.com - 07/06/2022, 22:46 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum penggiat media sosial Adam Deni, Herwanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti informasi terkait anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang dilaporkan kliennya.

Adam melalui kuasa hukumnya itu mengunjungi KPK 5 April 2022 untuk memberi informasi terkait Sahroni.

“Saya tidak punya tujuan (agar) Ahmad Sahroni masuk penjara, bukan itu. Tujuan kami itu benar enggak informasi yang kami berikan ini ada dugaan tindak pidananya,” tutur Herwanto ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/7/2022).

Baca juga: Adam Deni Mengaku Tak Ada Niat Jahat terhadap Ahmad Sahroni, tetapi...

Ia berharap, KPK segera memutuskan apakah ada dugaan tindak pidana atas informasi tersebut.

Herwanto berharap KPK segera memanggil Adam untuk dimintai keterangan.

“KPK sudah bilang kemarin, informasinya berkasnya sudah ditelaah. Ya jangan ditelaah saja dong, (tapi) dipelajari, panggil dong orang yang beri informasi,” ujar dia.

Adapun Adam menuding Sahroni melakukan tindak pidana korupsi dengan membeli sepeda bernilai ratusan juta rupiah.

Ia mengklaim tindakannya mengunggah dokumen pembelian sepeda di media sosial sebagai upaya warga negara membantu pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi.

Perbuatan Adam itu lantas dilaporkan oleh Sahroni melalui salah satu kuasa hukumnya, Ahmad Suyudi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Sampaikan Pembelaan, Adam Deni: Saya Tidak Pernah Jadi Penyebar Hoaks

Adam ditetapkan sebagai tersangka 1 Februari 2022 kemudian mulai menjalani sidang perdana pada 7 Maret 2022.

Ia didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa kemudian menuntutnya dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar pada persidangan 30 Mei 2022 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com