JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelaah informasi dugaan korupsi yang disampaikan Kuasa Hukum pegiat media sosial Adam Deni, Herwanto.
Adapun Herwanto telah datang KPK untuk memberikan informasi dugaan korupsi yang diketahui oleh kliennya pada Selasa (5/4/2022) lalu.
"Berikutnya akan diverifikasi serta ditelaah untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan juga menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Sambangi KPK, Kuasa Hukum Adam Deni Berikan Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Ali memastikan, apabila informasi yang disampaikan Kuasa Hukum Adam Deni jadi wewenang KPK, maka akan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
"KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi," ucap dia.
Sebelumnya, Herwanto datang ke gedung KPK Selasa (5/4/2022). Dia menjelaskan, kedatangannya ke KPK bukan untuk melaporkan pihak yang telah memenjarakan kliennya.
Menurutnya, kedatangan ke Komisi antirasuah itu sebagai bentuk pembelaan yang telah disampaikan Adam Deni di persidangan sebelumnya.
"Kami sebenarnya tidak mau head to head kepada si lawan kami, enggak. Cuma mau enggak mau kami harus menyampaikan informasi dugaan tindak pidana korupsi ini karena terkait dengan pembelaan klien kami," papar Herwanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa lalu.
Baca juga: Penjelasan Ahmad Sahroni dan Kesepakatan Saling Memaafkan dengan Adam Deni
Herwanto menuturkan, seharusnya Adam Deni yang memberikan informasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke KPK. Namun, sebelum informasi itu disampaikan, kliennya telah ditangkap Bareskrim Polri.
"Kemarin dia bilang perjuangan saya akan dilanjutkan oleh kuasa hukumnya. Sehingga, saya minta surat kuasa kepada klien kami untuk menyampaikan informasi ke KPK," ucap Herwanto.
Kendati demikian, Herwanto enggan menjelaskan secara terperinci informasi apa yang disampaikan ke KPK.
Adam Deni merupakan terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adam bersama terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan sengaja mengunggah dokumen pribadi tanpa izin milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Dokumen Kader Partai Nasdem yang diunggah melalui akun Instagram @adamdenigrk itu merupakan data pembelian sepeda bernilai ratusan juta rupiah.
Baca juga: Ahmad Sahroni Mengaku Pernah Beri Tahu Adam Deni: Kritik Boleh tapi Jangan Menghujat
Adapun sidang pembacaan eksepsi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).