JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
Keputusan itu diambil usai Rapat Kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan jajaran serta para komisioner KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Selasa (7/6/2022).
Salah satu ketentuan dalam PKPU itu adalah masa kampanye 75 hari.
"Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam sidang, disusul ketukan palu.
Baca juga: KPU: Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Paling Lambat Diundangkan 10 Juni 2022
Di samping menyetujui Rancangan PKPU, Rapat Kerja juga setuju bahwa demi kelancaran pemilu, Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024, dengan menerbitkan Instruksi Presiden tentang pengadaan barang/jasa khusus pemilu, juga kegiatan penuh kelancaran pendistribusian logistik Pemilu 2024.
Sebelumnya, Tito mengungkapkan bahwa pemerintah mendukung masa kampanye berlangsung singkat menilik faktor anggaran, keamanan, dan keterbelahan masyarakat akibat perbedaan pilihan.
"Memang namanya kampanye itu bagian dari demokrasi. Demokrasi itu masyarakat dibebaskan pada pilihan masing-masing. Tapi, dalam ilmu security, apa pun bentuknya, ketika terjadi perbedaan itu terjadi potensi konflik seperti di pemilu-pemilu sebelumnya," ujar Tito di Kompleks Parlemen kepada wartawan, Jumat.
"Kasihan masyarakat kalau terbelah terlalu lama," lanjutnya.
Baca juga: Kuatnya Magnet Nasdem di Pemilu 2024, Empat Parpol Besar Sampai Sowan ke Surya Paloh
Ia menambahkan, dukungan agar masa kampanye tidak perlu berlangsung lama juga dikarenakan perubahan zaman, di mana saat ini teknologi informasi sudah sangat berkembang dan memungkinkan kampanye-kampanye politik lewat dunia maya.
Itu sebabnya, pemerintah awalnya mengusulkan masa kampanye hanya 90 hari, dari usul semula KPU 6 bulan.
"Nah, teman-teman DPR mengajukan lebih pendek lagi. Saya mendengar, nanti kita dengar sama-sama, bahwa KPU yang tadinya setuju 6 bulan waktu rapat yang terakhir, saya dengar sudah menyetujui usulan dari DPR, Komisi II khususnya, 75 hari," ujar Tito.
"Dari sisi pemerintah, makin pendek makin baik. Kita harapkan anggaran juga berkurang dan potensi keterbelahan rakyat tidak terlalu lama 75 hari," sambung dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.