Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial

Kompas.com - 24/05/2022, 03:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Lembaga yang berperan menjaga kehormatan dan keluhuran hakim dan penegak kode etik peradilan adalah komisi yudisial.

Komisi yudisial adalah salah satu lembaga negara yang bersifat mandiri atau independen. Melalui amandemen ketiga Undang-undang Dasar atau UUD 1945, disepakati pembentukan komisi yudisial.

Komisi yudisial diatur dalam pasal 24B UUD 1945.

Dasar pembentukan komisi yudisial adalah keprihatinan mendalam mengenai kondisi peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.

Tugas dan wewenang komisi yudisial di Indonesia diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang komisi yudisial.

Baca juga: Komisi Yudisial Dalami Video Viral Soal Dugaan Hakim PN Jaksel Hilangkan Barang Bukti

Wewenang Komisi Yudisial

Berdasarkan pasal 13 UU Nomor 18 Tahun 2011, wewenang komisi yudisial adalah:

  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di mahkamah agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk mendapatkan persetujuan.
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, kelurahan martabat, serta perilaku hakim.
  • Menetapkan kode etik atau pedoman perilaku hakim atau KEPPH bersama-sama dengan mahkamah agung.
  • Menjaga dan menegakkan pelaksanaan KEPPH.

Tugas Komisi Yudisial

Pasal 14 UU Nomor 18 Tahun 2011 menyatakan bahwa dalam melaksanakan wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka komisi yudisial bertugas untuk:

  • Melakukan pendaftaran calon hakim agung.
  • Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung.
  • Menetapkan calon hakim agung.
  • Mengajukan calon hakim agung ke DPR.

Selain itu, pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2011 juga mengatur bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, komisi yudisial mempunyai tugas:

  • Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.
  • Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
  • Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim secara tertutup.
  • Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran KEPPH.
  • Mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Baca juga: KY Kirim 8 Nama Calon Hakim Agung ke DPR

Di samping itu, komisi yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.

Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, komisi yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim.

Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan komisi yudisial apabila ada permintaan bantuan dari komisi yudisial.

 

Referensi

  • Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial
  • Wajdi, Farid, Imran dan Muhammad Ilham Hasanuddin. 2020. Pengawasan Hakim dan Penegakan Kode Etik di Komisi Yudisial. Jakarta: Sinar Grafika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lirik Nadiem Makarim untuk Pilkada Jakarta, Puan: Mungkin kalau Tertarik...

Lirik Nadiem Makarim untuk Pilkada Jakarta, Puan: Mungkin kalau Tertarik...

Nasional
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru...

Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru...

Nasional
Rencana Berbahaya Kebijakan 'Impor Dokter'

Rencana Berbahaya Kebijakan "Impor Dokter"

Nasional
Hasyim Asy'ari Dipecat karena Asusila, KPU RI Diminta Berbenah Jelang Pilkada 2024

Hasyim Asy'ari Dipecat karena Asusila, KPU RI Diminta Berbenah Jelang Pilkada 2024

Nasional
Prananda dan Puan Ajak Megawati Foto Bersama

Prananda dan Puan Ajak Megawati Foto Bersama

Nasional
Tinjau Pemasangan Pompa di Bantaeng Sulsel, Jokowi Harap Panen Bisa Lebih dari Sekali

Tinjau Pemasangan Pompa di Bantaeng Sulsel, Jokowi Harap Panen Bisa Lebih dari Sekali

Nasional
PSI Bagi-bagi Buku di Tanjung Priok Bertuliskan 'Kaesang Pangarep'

PSI Bagi-bagi Buku di Tanjung Priok Bertuliskan "Kaesang Pangarep"

Nasional
Jokowi Diminta Percepat Pemecatan Hasyim Asy'ari agar Tak Ganggu Persiapan Pilkada

Jokowi Diminta Percepat Pemecatan Hasyim Asy'ari agar Tak Ganggu Persiapan Pilkada

Nasional
Megawati Lantik Ganjar hingga Ahok Jadi Ketua DPP PDI-P

Megawati Lantik Ganjar hingga Ahok Jadi Ketua DPP PDI-P

Nasional
Kaesang Shalat Jumat di Tanjung Priok, Dikawal Banser Seragam Lengkap

Kaesang Shalat Jumat di Tanjung Priok, Dikawal Banser Seragam Lengkap

Nasional
Soal Hasyim Terbukti Lakukan Tindakan Asusila, Megawati: Pusing Saya

Soal Hasyim Terbukti Lakukan Tindakan Asusila, Megawati: Pusing Saya

Nasional
Kemendikbud Peringatkan Rektor Unair yang Copot Dekan FK karena Tolak Dokter Asing

Kemendikbud Peringatkan Rektor Unair yang Copot Dekan FK karena Tolak Dokter Asing

Nasional
Menko Polhukam: Banyak Kementerian/Lembaga Minta Nama-nama Pejabat yang Terlibat Judi 'Online'

Menko Polhukam: Banyak Kementerian/Lembaga Minta Nama-nama Pejabat yang Terlibat Judi "Online"

Nasional
Dokter Ungkap Alasan Prabowo Tak Pilih RS Luar Negeri untuk Operasi Kaki Kirinya

Dokter Ungkap Alasan Prabowo Tak Pilih RS Luar Negeri untuk Operasi Kaki Kirinya

Nasional
Jokowi: Swasembada Pangan Proses yang Panjang, Iklim Sangat Memengaruhi

Jokowi: Swasembada Pangan Proses yang Panjang, Iklim Sangat Memengaruhi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com