Salin Artikel

Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial

KOMPAS.com - Lembaga yang berperan menjaga kehormatan dan keluhuran hakim dan penegak kode etik peradilan adalah komisi yudisial.

Komisi yudisial adalah salah satu lembaga negara yang bersifat mandiri atau independen. Melalui amandemen ketiga Undang-undang Dasar atau UUD 1945, disepakati pembentukan komisi yudisial.

Komisi yudisial diatur dalam pasal 24B UUD 1945.

Dasar pembentukan komisi yudisial adalah keprihatinan mendalam mengenai kondisi peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.

Tugas dan wewenang komisi yudisial di Indonesia diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang komisi yudisial.

Wewenang Komisi Yudisial

Berdasarkan pasal 13 UU Nomor 18 Tahun 2011, wewenang komisi yudisial adalah:

  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di mahkamah agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk mendapatkan persetujuan.
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, kelurahan martabat, serta perilaku hakim.
  • Menetapkan kode etik atau pedoman perilaku hakim atau KEPPH bersama-sama dengan mahkamah agung.
  • Menjaga dan menegakkan pelaksanaan KEPPH.

Tugas Komisi Yudisial

Pasal 14 UU Nomor 18 Tahun 2011 menyatakan bahwa dalam melaksanakan wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka komisi yudisial bertugas untuk:

  • Melakukan pendaftaran calon hakim agung.
  • Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung.
  • Menetapkan calon hakim agung.
  • Mengajukan calon hakim agung ke DPR.

Selain itu, pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2011 juga mengatur bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, komisi yudisial mempunyai tugas:

Di samping itu, komisi yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.

Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, komisi yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim.

Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan komisi yudisial apabila ada permintaan bantuan dari komisi yudisial.

Referensi

  • Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial
  • Wajdi, Farid, Imran dan Muhammad Ilham Hasanuddin. 2020. Pengawasan Hakim dan Penegakan Kode Etik di Komisi Yudisial. Jakarta: Sinar Grafika

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/24/03000091/tugas-dan-wewenang-komisi-yudisial

Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke