Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Itong Isanini Tersangka Suap, KY Ungkap Laporan Pelanggaran Etik Hakim di Jatim Ranking Dua

Kompas.com - 21/01/2022, 09:08 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik hakim di wilayah Jawa Timur, merupakan yang tertinggi kedua di Indonesia.

Hal ini, disampaikan Komisioner Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito usai Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat ditetapkan tersangka suap penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau kita melihat data, memang Jawa Timur ini termasuk (dalam) dua besar laporan (dugaan pelanggaran etik berdasarkan) pengaduan masyarakat," ujar Joko dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

"Selama ini memang biasanya yang menempati posisi pertama banyaknya laporan pengaduan masyarakat itu DKI Jakarta, Jatim, Sumut, Jabar, Jateng, dan sebagainya. Tetapi ini adalah laporan yang masuk," ucap dia.

Baca juga: Kala Hakim Itong Ngamuk, Sebut KPK Omong Kosong dan Mendongeng Saat Ditetapkan Tersangka Suap Rp 1,3 Miliar

Joko menjelaskan, setiap tahun Komisi Yudisial menerima ribuan laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim di seluruh Indonesia.

Laporan itu, ujar dia, dilakukan masyarakat baik secara langsung maupun tembusan kepada Komisi Yudisial.

Menurut Joko, laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim data pada tahun 2021 ke Komisi Yudisial ada sebanyak 2.465 laporan.

Jika dirinci, laporan dugaan pelanggaran etik itu 1.473 di antaranya dilaporkan langsung ke KY, sementara itu, 992 laporan merupakan tembusan kepada Komisi Yudisial.

"Setelah melalui hasil pemeriksaan melalui sidang panel dan pleno yang dinyatakan terbukti itu ada 97 hakim, yang dijatuhi sanksi ringan ada 71, sanksi sedang 18, sanksi berat 8," papar Joko.

"Memang Jatim itu selalu menempati urutan kedua banyaknya laporan pengaduan yang masuk, tetapi itu belum tentu semua dinyatakan terbukti," tutur dia.

Baca juga: KPK Duga Hakim Itong Terima Suap dari Pihak Lain yang Beperkara di PN Surabaya

Selain Itong, panitera pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, ketiga tersangka dalam perkara ini ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Rabu (19/1/2022).

Dalam kasus ini, KPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT PT Soyu Giri Primedika.

Hendro yang ditunjuk sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika diduga menghubungi Hamdan guna menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Mengamuk Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK: Silakan Mau Teriak

Tujuannya, agar aset PT Soyu Giri Primedika senilai Rp 50 miliar bisa dibagi. Untuk menjalankan keinginan itu, KPK menduga Hendro dan PT Soyu Giri Primedika telah menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar.

Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).

Itong sebagai hakim di tingkat pertama diduga menyetujui tawaran itu. Kemudian Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta pada Itong melalui Hamdan.

Saat menyerahkan uang itu dilakukan, KPK melakukan tangkap tangan pada keduanya dan melanjutkan penangkapan pada Itong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com