JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) tengah memproses laporan pelanggaran kode etik majelis hakim perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh.
Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, KY sudah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait atas laporan tersebut.
“Saat ini, KY sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait,” kata Mukti di Gedung KY, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Gazalba Saleh adalah Fahzal Hendri sebagai ketua, dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim ad hoc Sukartono.
Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pamolango mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan aduan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ke KY dan Badan Pengawas (Bawas) MA.
Aduan ini dilayangkan KPK setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK atas vonis bebas Gazalba Saleh.
Baca juga: KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh
Gazalba merupakan terdakwa dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang bebas setelah eksepsinya dikabulkan hakim dalam putusan sela.
Putusan itu dinilai ganjil karena hakim mengamini pendapat tim hukum Gazalba bahwa Jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan lantaran tidak mengantongi delegasi kewenangan dari Jaksa Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.