JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mempercepat pemecatan Hasyim Asy'ari dari KPU RI yang terbukti melanggar kode etik karena berbuat asusila.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) Titi Anggraini mengatakan, percepatan diperlukan agar pergantian antar waktu (PAW) komisioner bisa segera dilakukan.
“Dan selanjutnya konsisten melantik calon urutan berikutnya sebagai anggota KPU pengganti antar waktu,” ujar Titi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2024).
Di samping itu, pengisian kekosongan satu kursi komisioner harus segera dilakukan karena KPU masih memiliki beban kerja yang berat usai Pemilu 2024. Apalagi, masih ada agenda Pilkada serentak 2024.
Baca juga: Megawati Soal Hasyim Terbukti Lakukan Tindakan Asusila: Pusing Saya
Setelahnya, lanjut Titi, KPU RI juga harus menggelar rapat pleno dan menunjuk ketua definitif sehingga kerja-kerja kelembagaan bisa dijalankan secara maksimal.
“Hal ini penting untuk disegerakan karena beban kerja KPU pasca-Pemilu 2024 dan menyongsong Pilkada 2024 masih banyak. Selain itu, agar kasus ini tidak mengganggu kualitas penyelenggaraan Pilkada,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Rabu (3/7/2024).
Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Berdasarkan fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Baca juga: LBH Apik Desak Mendikbud Ristek Pecat Hasyim Asyari dari Dosen PNS Undip
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Jokowi untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.
“Sebagaimana diketahui, substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.
Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.