Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Irjen Napoleon Sebagai Polisi Aktif Dipertanyakan, Ini Kata Polri

Kompas.com - 20/05/2022, 19:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak menyoroti status Irjen Napoleon yang hingga kini masih berstatus sebagai polisi aktif.

Padahal, Irjen Napoleon saat ini berstatus sebagai terpidana kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait red notice terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Napoleon saat ini juga menjadi terdakwa kasus penganiayaan kepada M Kece di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, 27 Agustus 2021 lalu.

Terkait ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan sidang kode etik terhadap Napoleon baru bisa dilakukan jika sudah ada surat putusan dari pengadilan.

"Yang jelas kan dari Propam itu kan akan melakukan sidang kode etik. Tentunya setelah dapat inkracht dari putusan pengadilan yang nanti akan dikenakan kepada Pak Napoleon," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Polisi Aktif, Pukat UGM: Sangat Tidak Layak

Ia menjelaskan, saat ini proses pengadilan pidana terhadap Napoleon masih berlangsung.

Jika semua kasus terkait Napoleon yang tengah diproses pengadilan selesai dan pihak pengadilan mengeluarkan surat putusan, maka Polri akan menggelar sidang kode etik.

"Jadi gini, pengadilannya kan masih berjalan, pengadilan pidana kan. Pengadilan pidana, nanti setelah ada putusan, itu nanti kode etik akan menyertai, sidang kode etiknya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai status Irjen Napoleon Bonaparte sebagai perwira aktif akan banyak merugikan institusi Polri.

Dalam pandangan Zaenur, tidak diberhentikannya Napoleon dapat menjadi contoh buruk untuk anggota Polri lainnya.

“Seakan-akan (Polri) menjadi toleran terhadap (anggotanya yang melakukan) pelanggaran-pelanggaran yang berat seperti korupsi,” tutur Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman pada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Status Napoleon Bonaparte sebagai Polisi Aktif Dinilai Bakal Rugikan Polri

Ia menyebut beberapa kerugian Polri terkait persoalan ini. Pertama, munculnya anggapan dari masyarakat bahwa Polri melindungi anggotanya yang terlibat tindak pidana.

Kedua, menujukan bahwa Polri tidak memiliki semangat pemberantasan korupsi dan tak menunjukan sebagai institusi anti korupsi.

Ketiga, hal ini dikhawatirkan akan merusak nilai di internal Polri. Menurutnya, jika tidak diberhentikan bisa mengganggu situasi di internal Polri.

“Misalnya terkait hubungan dengan rekan kerja, kewenangan-kewenangan, dan hak-hak yang dimiliki. Juga sangat mungkin muncul abuse or power,” jelas Zaenur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com