Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

M Kece Mengaku Dapat Tekanan Teken Surat Permintaan Maaf kepada Irjen Napoleon

Kompas.com - 19/05/2022, 19:48 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus penistaan agama M Kece mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani surat permintaan maaf dan perdamaian dengan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Kece merupakan korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021.

Mulanya Napoleon menunjukkan surat permohonan maaf yang ditulis Kece tertanggal 2 September 2021.

Baca juga: M Kece Diancam Usai Dianiaya Irjen Napoleon: Saya Perwira Aktif Kamu Jangan Macam-macam

Lantas hakim ketua Djuyamto mengonfirmasi apakah surat permohonan maaf itu ditulis sendiri oleh Kece.

“Apakah ini tulisan saudara?,” tanya Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).

“Kalau tidak bermaterai ini tanggal 2 September, ya betul. Saya menulis ini setelah saya mengetahui bahwa beliau (Napoleon) ini adalah jenderal,” papar Kece.

Lalu Napoleon menunjukan surat permintaan maaf kedua yang bermaterai.

Djuyamto kembali mengajukan pertanyaan pada Kece, terkait keterangan dalam surat tersebut.

“Ini dibuat karena saya dalam posisi tekanan dan ancaman. Konsepnya sudah dibuat orang lain, saya disuruh menyalin,” ucap dia.

“Nanti dulu, apakah itu tulisan saudara?,” cecar hakim.

“Kalau tulisan, bukan. Tulisan saya tidak seperti ini,” ungkapnya.

Lantas soal surat perjanjian damai dengan Napoleon, Kece pun menampik jika tulisan itu miliknya.

“Ini bukan tulisan saya, bukan. Ini sudah ada materainya,” pungkasnya.

Dalam perkara ini pihak Napoleon sempat menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa.

Keberatan dituangkan dalam nota eksepsinya.

Baca juga: Irjen Napoleon: Bohong Besar, Mana Boleh Bawa Handphone di Rutan Bareskrim!

Dalam pandangan tim kuasa hukum Napoleon dakwaan jaksa tidak lengkap karena tak memasukan tiga surat dalam barang bukti.

Ketiganya adalah surat permohonan maaf pada umat Islam, surat perjanjian damai dengan Napoleon dan surat pencabutan laporan penganiayaan yang ditujukan untuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Namun eksepsi itu ditolak majelis hakim yang menilai ketiga surat tidak berbicara tentang pokok masalah yaitu pengeroyokan dan penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com