JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai status Irjen Napoleon Bonaparte sebagai perwira aktif akan banyak merugikan institusi Polri.
Pasalnya, Napoleon telah dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait red notice terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Kalau seorang anggota Polri dan sudah diputus (bersalah) oleh pengadilan tidak diberhentikan akan semakin merugikan institusi Polri,” tutur Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman pada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: M Kece Mengaku Dapat Tekanan Teken Surat Permintaan Maaf kepada Irjen Napoleon
Ia menyebut beberapa kerugian Polri terkait persoalan ini. Pertama, munculnya anggapan dari masyarakat bahwa Polri melindungi anggotanya yang terlibat tindak pidana.
Kedua, menujukan bahwa Polri tidak memiliki semangat pemberantasan korupsi dan tak menunjukan sebagai institusi anti korupsi.
“Ketiga, kita khawatir akan merusak nilai di internal Polri karena jika tidak diberhentikan bisa mengganggu (situasi) di internal Polri,” katanya.
“Misalnya terkait hubungan dengan rekan kerja, kewenangan-kewenangan, dan hak-hak yang dimiliki. Juga sangat mungkin muncul abuse or power,” jelas Zaenur.
Dalam pandangan Zaenur, tidak diberhentikannya Napoleon dapat menjadi contoh buruk untuk anggota Polri lainnya.
“Seakan-akan (Polri) menjadi toleran terhadap (anggotanya yang melakukan) pelanggaran-pelanggaran yang berat seperti korupsi,” ucap dia.
Maka ia mempertanyakan sikap Polri terkait status Napoleon.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.