JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai Napoleon Bonaparte mestinya diberhentikan dari institusi Polri.
Sebab, Napoleon saat ini berstatus sebagai terpidana kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait red notice terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Tentu seorang terpidana kasus korupsi tidak dapat dipertahankan ya untuk berada di dalam kepolisian. Sangat tidak layak,” sebut Zaenur pada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).
Ia mengungkapkan, mestinya Napoleon telah diberhentikan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Hal itu diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: Status Napoleon Bonaparte sebagai Polisi Aktif Dinilai Bakal Rugikan Polri
Zaenur lantas mempertanyakan komitmen Polri terhadap anggotanya yang terbukti terlibat dalam tindak pidana tertentu.
“Menjadi tanda tanya kalau misalnya NB seorang terpidana kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra dan sudah berkekuatan hukum tetap tapi belum diberhentikan,” ucapnya.
Di sisi lain, lanjut Zaenur, situasi ini akan lebih banyak merugikan institusi Polri.
Pertama, memunculkan pandangan publik bahwa Polri melindungi anggotanya yang terlibat pada tindak pidana tertentu.
Kedua, memperlihatkan tidak adanya spirit pemberantasan korupsi, tidak menunjukan institusi anti korupsi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.