Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Asing Bisa Ditolak Masuk Suatu Negara, Apa Penyebabnya?

Kompas.com - 20/05/2022, 18:56 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak negara yang memiliki kebijakan untuk menolak orang asing masuk ke wilayahnya.

Baru-baru ini, Ustaz Abdul Somad (UAS) ditolak masuk ke Singapura. Pemerintah Negeri Singa itu mengeluarkan not to land notice atau peringatan untuk tidak mendarat bagi UAS pada Senin, 16 Mei 2022.

Alasannya, menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Singapura, karena terkait konten ceramah UAS.

"Ia membuat pernyataan yang merendahkan anggota komunitas agama lain," demikian bunyi keterangan tertulis Kemendagri Singapura, dikutip pada Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Mengenal Not to Land yang Dikenakan Singapura ke UAS, Apa Bedanya dari Deportasi?

Kemendagri Singapura menyebut UAS sebagai penceramah ekstremis dan segregasionis. Ajaran-ajaran tersebut tidak diterima di Singapura karena masyarakatnya yang multirasial dan agama.

Kemendagri Singapura juga menyinggung ceramah UAS yang menyebut bom bunuh diri sah bila dikaitkan dengan konflik Israel-Palestina.

"Sementara Somad berusaha memasuki Singapura dengan modus untuk kunjungan sosial, pemerintah Singapura memandang serius setiap orang yang menganjurkan kekerasan dan/atau mendukung ajaran ekstremis dan segregasi. Somad dan teman perjalanannya ditolak masuk ke Singapura," jelas keterangan resmi tersebut.

Baca juga: Duduk Perkara UAS Ditolak Masuk Singapura

Indonesia sendiri memiliki aturan serupa. Bahwa pihak imigrasi berwenang untuk menolak masuknya orang asing.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat, sejak awal tahun ini hingga 17 Mei 2022, ada 452 orang asing yang ditolak masuk Indonesia.

“Kebijakan penolakan juga dilakukan Indonesia, bahkan berdasarkan catatan yang kami terima dari Ditjen Imigrasi selama tahun ini saja, dari Januari hingga 17 Mei sudah ada 452 WNA yang kita tolak masuk," kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha, dalam konferensi pers, Kamis (20/5/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Judha, berdasarkan aturan internasional, setiap negara memiliki kedaulatan untuk mengatur kebijakan keimigrasian di wilayah mereka.

Orang asing ditolak masuk RI

Kewenangan untuk menolak warga asing masuk ke wilayah Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Menteri berwenang melarang orang asing berada di daerah tertentu di wilayah Indonesia," demikian bunyi Pasal 12 UU Keimigrasian.

Adapun yang dimaksud menteri dalam pasal tersebut merupakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: Alasan Kemendagri Singapura Tolak UAS Masuk

Menurut Pasal 13 Ayat (1) UU yang sama, ada 10 hal yang menyebabkan pejabat imigrasi menolak orang asing masuk wilayah RI, mulai dari tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah hingga terlibat kejahatan. Rinciannya yakni:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com