JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sedang mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus tersebut.
"Untuk infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," ujar Ali ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Tanggapi KPK, Kuasa Hukum Sebut Nur Alam Lunasi Uang Pengganti Sukarela
"Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," ucapnya.
Ali menegaskan bahwa komisi antirasuah itu bakal terus menyampaikan perkembangan setiap penanganan perkara kasus ini kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Baca juga: Apa Kabar Pengusutan Kasus Helikopter AW-101 di KPK?
Ia pun berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi proses penanganan perkara di Kota Ambon.
Selain itu, Ali juga berharap apabila masyarakat memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan ke KPK.
"Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur dihadapan tim penyidik KPK," ucap Ali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.