JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah sekian lama berjalan, penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membuahkan hasil.
Hingga kini, KPK masih berusaha menyelesaikan pemberkasan terkait salah satu kasus pengadaan yang mendapat perhatian Presiden Joko Widodo tersebut.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, penyidikan kasus pembelian helikopter AW-101 itu terus berjalan di lembaganya.
Baca juga: Menyoal Pengumuman Kasus Korupsi Helikopter Agusta Westland 101
Menurut dia, penghentian penyidikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait kasus ini, tak mempengaruhi pengusutan yang berjalan di komisi antirasuah itu.
"Sejauh ini KPK masih terus melengkapi pemberkasannya, kami masih terus menyelesaikan proses penyidikan perkara ini, sekalipun kita tahu ada di penegak hukum lain sudah menghentikan penetapan tersangka di dalam perkara ini," ujar Ali ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/5/2022).
"Tetapi sekali lagi bahwa tentu penghentian proses penyidikan itu tidak mutlak, dalam arti bahwa pasti ada klausul jika kemudian ditemukan ada bukti-bukti baru," ucap dia.
Menurut Ali, lembaganya juga yakin pihak TNI bakal membuka kembali kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 jika ditemukan bukti-bukti baru.
Oleh karena itu, ujar dia, penyidik terus berupaya melengkapi bukti-bukti dalam penanganan perkara ini agar bisa diproses di persidangan.
"Penyidikan di KPK tetap dilanjut, dan kami pastikan akan bawa ke proses persidangan, nanti infonya akan kami sampaikan kembali," ucap Ali.
Terus Dipelajari Penglima TNI
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.