Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi KPK, Kuasa Hukum Sebut Nur Alam Lunasi Uang Pengganti Sukarela

Kompas.com - 12/05/2022, 07:46 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Didi Supriyanto menilai, informasi terkait penyetorkan pelunasan uang denda dan uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kliennya bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya.

Adapun Nur Alam merupakan terpidana kasus korupsi terkait persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014.

Menurut Didi, pelunasan uang denda dan pengganti Rp 3,5 miliar dilakukan oleh Nur Alam secara sukarela atas kesadaran sebagai warga negara yang taat hukum, bukan karena ditagih oleh KPK.

Baca juga: KPK Setor Pelunasan Uang Denda dan Pengganti Rp 3,5 Miliar dari Eks Gubernur Sultra Nur Alam

Ia mengatakan, berdasarkan amar dan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 123/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 Maret 2018 Nur Alam dibebaskan dari dakwaan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam menerbitkan pencadangan wilayah, IUP eksplorasi, dan IUP operasi produksi kepada PT AHB.

Selain itu, berdasarkan amar dan pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi Nomor 2633 K/PID.SUS/2018 tertanggal 5 Desember 2018, Nur Alam juga dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam menerbitkan pencadangan wilayah, IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi kepada PT AHB.

“Mahkamah Agung justru melalui putusan kasasi tersebut malah telah membebaskan Nur Alam dari dakwaan tindak pidana korupsi seperti yang diatur di Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Didi, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/5/2022).

Didi menyampaikan, majelis hakim agung tingkat kasasi juga menegaskan bahwa tidak terbukti adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 4,3 triliun sebagaimana yang didakwakan.

Baca juga: KPK Eksekusi Mantan Gubernur Sultra Nur Alam ke Lapas Sukamiskin

Namun, menurut, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Nur Alam memang masih dianggap menerima gratifikasi sebesar 4,49 juta dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 40,26 miliar sebagaimana ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Atas dasar itu, Nur Alam telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Akan tetapi, kuasa hukum yang juga mantan legislator DPR-RI dari PDI Perjuangan itu menilai, hasil PK Nur Alam masih jauh dari rasa keadilan.

“Jadi urusan gratifikasi ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan penerbitan IUP kepada PT AHB. KPK salah besar kalau menganggap hal tersebut berkaitan," ujar Didi.

Oleh sebab itu, Didi meminta KPK lebih berhati-hati dalam memberi pernyataan ke publik agar tidak ada penggiringan opini yang menyesatkan karena tidak sesuai dengan fakta hukum dan putusan pengadilan.

Menurut dia, berani mengingkari putusan kasasi Mahkamah Agung sama artinya melabrak tatanan hukum tertinggi di republik ini.

"Dengan demikian tidak benar segala pemberitaan di media yang menyebut Nur Alam melakukan tindak pidana korupsi karena bertentangan putusan kasasi Mahkamah Agung itu sendiri,” ucap Didi.

Baca juga: KPK Anggap Alasan Gugatan Nur Alam terhadap Ahli Terkesan Mengada-ada

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menyampaikan bahwa tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara pelunasan uang hasil penagihan dengan total sejumlah Rp 3,5 miliar dari terpidana Nur Alam.

Penyetoran itu dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Ali, upaya penagihan uang denda dan uang pengganti yang dilakukan oleh tim Jaksa Eksekutor KPK merupakan langkah optimalisasi asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor.

"KPK melalui Direktorat pengelolaan barang bukti dan eksekusi terus aktif melakukan penagihan uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi yang perkaranya ditangani KPK," ucap dia, Selasa (10/5/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com