JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Didi Supriyanto menilai, informasi terkait penyetorkan pelunasan uang denda dan uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kliennya bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya.
Adapun Nur Alam merupakan terpidana kasus korupsi terkait persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014.
Menurut Didi, pelunasan uang denda dan pengganti Rp 3,5 miliar dilakukan oleh Nur Alam secara sukarela atas kesadaran sebagai warga negara yang taat hukum, bukan karena ditagih oleh KPK.
Baca juga: KPK Setor Pelunasan Uang Denda dan Pengganti Rp 3,5 Miliar dari Eks Gubernur Sultra Nur Alam
Ia mengatakan, berdasarkan amar dan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 123/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 Maret 2018 Nur Alam dibebaskan dari dakwaan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam menerbitkan pencadangan wilayah, IUP eksplorasi, dan IUP operasi produksi kepada PT AHB.
Selain itu, berdasarkan amar dan pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi Nomor 2633 K/PID.SUS/2018 tertanggal 5 Desember 2018, Nur Alam juga dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam menerbitkan pencadangan wilayah, IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi kepada PT AHB.
“Mahkamah Agung justru melalui putusan kasasi tersebut malah telah membebaskan Nur Alam dari dakwaan tindak pidana korupsi seperti yang diatur di Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Didi, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/5/2022).
Didi menyampaikan, majelis hakim agung tingkat kasasi juga menegaskan bahwa tidak terbukti adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 4,3 triliun sebagaimana yang didakwakan.
Baca juga: KPK Eksekusi Mantan Gubernur Sultra Nur Alam ke Lapas Sukamiskin
Namun, menurut, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Nur Alam memang masih dianggap menerima gratifikasi sebesar 4,49 juta dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 40,26 miliar sebagaimana ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Atas dasar itu, Nur Alam telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Akan tetapi, kuasa hukum yang juga mantan legislator DPR-RI dari PDI Perjuangan itu menilai, hasil PK Nur Alam masih jauh dari rasa keadilan.
“Jadi urusan gratifikasi ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan penerbitan IUP kepada PT AHB. KPK salah besar kalau menganggap hal tersebut berkaitan," ujar Didi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.