Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Bakal Surati Ahok Setelah Dirut Pertamina Tak Kooperatif Terkait Kasus Lili Pintauli

Kompas.com - 26/04/2022, 16:01 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bakal mengirim surat kepada Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Surat itu diberikan Boyamin setelah Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati tidak kooperatif memenuhi panggilan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang melibatkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"MAKI akan berkirim surat kepada Ahok untuk segera memerintahkan Dirut Pertamina hadiri panggilan Dewas KPK," ujar Boyamin ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Dewas Sebut Dirut Pertamina Tak Kooperatif Terkait Kasus Lili Pintauli

Berdasarkan informasi yang diterima, Nicke Widyawati sempat meminta kepada Dewas untuk dilakukan penjadwalan ulang sebagai saksi. Namun, pejabat PT Pertamina itu tetap tidak hadir memenuhi panggilan Dewas KPK setelah dijadwal ulang.

"Untuk itu, MAKI akan mengirim surat kepada Ahok selaku Komisaris Utama Pertamina untuk memerintahkan Dirut Pertamina segera hadir ke Dewas KPK," ujar Boyamin.

"Surat kepada Ahok dimaksudkan agar pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh LPS (Lili Pintauli Siregar) segera tuntas dan segera disidangkan," ucap dia.

Terpisah, Dewan Pengawas KPK menyatakan, Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati tidak kooperatif untuk memberikan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli Siregar.

Baca juga: Pernyataan Lili Pintauli yang Buat Dewas KPK Simpulkan Ada Pembohongan Publik

Nicke dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP kepada Lili Pintauli.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, Dewas telah berulang kali mengirimkan surat pemanggilan terhadap petinggi PT Pertamina itu. Namun, Nicke tetap tidak hadir.

"Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif. Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang, tapi tidak hadir," ujar Syamsuddin, melalui keterangan tertulis, Selasa.

Syamsuddin menjelaskan, tidak hadirnya sejumlah pihak yang dinilai mengetahui peristiwa dugaan penerimaan gratifikasi itu berdampak terhadap penanganan kasus Lili Pintauli.

Baca juga: Dewas KPK Gali Keterangan Pihak PT Pertamina Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Klarifikasi terhadap Lili, lanjut dia, menjadi tertunda karena pengumpulan bahan keterangan dari pihak eksternal belum rampung.

"Klarifikasi terhadap ibu LPS tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai," papar Syamsudiin.

Oleh karena itu, Syamsuddin meminta Nicke Widyawati kooperatif untuk datang memenuhi panggilan klarifikasi yang telah diberikan Dewan Pengawas.

Baca juga: Pelanggaran Etik Lili Jadi Sorotan, KPK: Sanksinya Telah Dilaksanakan Sebagaimana Putusan Dewas

Klarifikasi dari Direktur Utama PT Pertamina itu dapat mempercepat pengusutan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPK tersebut.

"Dewas berharap Dirut Pertamina bisa bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ibu LPS," kata Syamsuddin.

Adapun Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penerimaan fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika pada pertengahan Maret 2022.

Lili diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com