JAKARTA, KOMPAS.com -Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati.
Nicke bakal dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan fasilitas menonton MotoGP yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Rencananya begitu (diminta keterangan kasus Lili)," ujar Anggota Dewas KPK Syamsudin kepada Kompas.com, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Tak Lanjutkan Kasus Lili Pintauli, ICW Nilai Dewas Sudah Jadi Benteng Pelindung Pimpinan KPK
Selain keterangan, Dewas KPK juga meminta petinggi PT Pertamina itu untuk membawa sejumlah data pendukung terkait pemberian fasilitan untuk Lili Pintauli.
Adapun Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penerimaan fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika pada pertengahan Maret 2022 lalu.
Lili diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga: Mahfud Minta Penyelesaian Kasus Lili Transparan, Dewas: Tak Ada yang Ditutup-tutupi
Dewas juga menegaskan, tidak ada yang ditutup-tutupi terkait penyelesaian dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK itu.
Menurut Syamsuddin, Dewas masih dalam tahap pengumpulan informasi, bahan, dan keterangan dari pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui dan memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli.
Baca juga: Permintaan Mahfud dan Respons KPK Soal Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Dengan tahap pengumpulan bahan keterangan ini, Dewas pun mengimbau pihak salah satu perusahaan BUMN yang diduga mengetahui untuk kooperatif dan bekerja sama mengungkap dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Oleh karena itu, Dewas berharap kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pertamina dan anak perusahaannya, bisa bekerja sama dan koperatif, yakni dengan memberikan keterangan secara benar dan jujur mengenai informasi yang mereka ketahui," ucap Syamsuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.