Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Diminta Tetap Proses Dugaan Penyebaran Berita Bohong Lili Pintauli

Kompas.com - 21/04/2022, 14:58 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya tetap memproses kasus penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Menurut Boyamin, dugaan kebohongan Lili dan komunikasi dengan pihak berperkara adalah dua peristiwa yang berbeda.

“Dewas sebenarnya bisa melakukan treatment baru karena peristiwanya berbeda. Dasar sangkaannya berbeda,” tutur Boyamin pada Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: IM57+ Institute Menilai Perbuatan Lili Pintauli Siregar Telah Merendahkan Martabat dan Marwah KPK

Ia menjelaskan, komunikasi yang dilakukan Lili dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terjadi pada 2020.

Sementara konferensi pers Lili yang menyanggah adanya komunikasi itu terjadi pada April 2021.

“Meski berbohongnya atas dasar (peristiwa) yang sama, tapi perbuatannya berbeda. Jadi mestinya Dewas tetap memilah ini menjadi dua peristiwa,” kata dia.

“Satu berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai itu salah, satu lagi perbuatannya berbohong itu juga salah. Mestinya begitu,” sebut Boyamin.

Di sisi lain, Boyamin melihat bahwa Dewas memang punya kecenderungan untuk tidak melakukan hukuman etik dua kali pada peristiwa yang dinilai sama.

Ia mencontohkannya dengan perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri ketika menyewa helikopter untuk kebutuhan pribadi.

Kala itu Firli sudah divonis melanggar kode etik karena bergaya hidup mewah.

“Tapi ketika dilaporkan lagi oleh ICW sebagai bentuk dugaan penerimaan gratifikasi sehingga melanggar etik dan pidana, Dewas mengatakan tidak bisa lagi menghukum Firli karena dianggap peristiwa yang sama,” ungkap dia.

Dalam pandangan Boyamin sebenarnya Dewas sudah melakukan kemajuan penanganan kasus pada Lili.

“Ada kemajuan paling tidak Dewas men-declare Lili telah melakukan kebohongan,” pungkas dia.

Baca juga: Dewas KPK Gali Keterangan Pihak PT Pertamina Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Diketahui Dewas memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan dugaan penyebaran berita bohong pada Lili ke sidang etik.

Salah satu alasannya adalah kebohongan Lili sudah menjadi pertimbangan Dewas saat menjatuhkan sanksi etik dalam perkara berkomunikasi dengan pihak berperkara.

Lili mendapatkan sanksi pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen dalam jangka waktu 12 bulan. Keputusan itu diambil pada Agustus 2021 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com