Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Lili Pintauli yang Buat Dewas KPK Simpulkan Ada Pembohongan Publik

Kompas.com - 21/04/2022, 18:16 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah terbukti melakukan pembohongan publik saat menggelar jumpa pers pada 30 April 2021 lalu.

Akan tetapi, Dewas KPK memutuskan menghentikan laporan kasus dugaan pembohongan publik yang ditujukan kepada Lili.

Keputusan itu tercantum dalam surat Dewas KPK nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022, yang ditujukan kepada pelapor yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah dan Tri Artining Putri.

Di dalam surat itu tercantum tiga alasan yang membuat Dewas KPK memutuskan tidak melanjutkan pengusutan laporan terkait dugaan pembohongan publik yang dilakukan Lili.

Pertama adalah Dewas sudah melakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi.

"Kedua, Lili telah terbukti berbohong kepada publik dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021," demikian isi surat keputusan Dewas KPK yang dikutip pada Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Dewas Tak Lanjutkan Kasus Pembohongan Publik Lili Pintauli ke Sidang Etik

Ketiga, salah satu alasan Dewas menjatuhkan sanksi etik kepada Lili sebelum ini yakni karena telah berbohong kepada publik dan konferensi pers tersebut.

"Sesuai dengan hasil pemeriksaan pendahuluan oleh Dewan Pengawas pada tanggal 29 Maret 2022 maka perbuatan Sdri. Lili Pintauli Siregar yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," demikian bunyi surat tersebut.

Menyangkal

Perkara laporan dugaan pembohongan publik yang dituduhkan kepada Lili terkait dengan kasus pelanggaran etik, yakni ketika dia berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Saat itu Syahrial terjerat kasus suap kepada seorang penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Dia menyogok Stepanus dengan uang Rp 1,695 miliar untuk mengurus perkara suap dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Dalam kasus itu Dewas menggelar sidang etik terhadap Lili. Akhirnya, Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar etika karena berkomunikasi dengan Syahrial, dan diganjar dengan hukuman pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Kemudian dalam jumpa pers pada 30 April 2021, Lili menyangkal telah berkomunikasi dengan Syahrial yang tengah terlibat perkara di KPK.

"Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap Lili saat itu.

Baca juga: Tak Lanjutkan Kasus Lili Pintauli, ICW Nilai Dewas Sudah Jadi Benteng Pelindung Pimpinan KPK

Lili menyatakan, dia sangat menyadari bahwa sebagai insan KPK, dia terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarangnya untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berperkara.

"Akan tetapi sebagai pimpinan KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah," ucap Lili.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com