Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Etik Berulang Pimpinan Dinilai sebagai Upaya Menurunkan Kepercayaan Publik pada KPK

Kompas.com - 18/04/2022, 14:40 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai, pelanggaran etik berulang yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan upaya untuk menurunkan kepercayaan publik pada lembaga antirasuah itu.

Hal itu disampaikan Feri menanggapi adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik yang kembali dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

“KPK akan sulit dipercayai publik dan akhirnya sesuai dengan kepentingan pemerintah serta DPR dalam membentuk Undang-Undang KPK baru, dan menyeleksi pimpinan yang buruk seperti saat ini yaitu KPK akan diminta untuk dibubarkan,” paparnya pada Kompas.com, Senin (18/4/2022).

“Ini adalah upaya rekayasa memperburuk citra dan marwah KPK,” sambung dia.

Baca juga: Mahfud Minta KPK Sikapi Kasus Lili secara Bijak, Ini Kata Jubir

Dalam pandangan Feri saat ini para Pimpinan KPK tak malu lagi untuk melanggar berbagai kode etik.

“Tanpa perlu laporan Amerika tersebut, pelanggaran etik itu sudah berkali-kali dilakukan pimpinan KPK. Sepertinya mereka tidak malu-malu lagi melanggar nilai-nilai etik untuk kepentingan merusak KPK,” tuturnya.

Ia pun meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK bertindak tegas memproses berbagai laporan itu.

Baca juga: Soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli, Mahfud: Tak Perlu Ada yang Ditutup-tutupi

Jika tidak, lanjut Feri, lebih baik Dewas dibubarkan.

“Langkah yang harus dilakukan ya bubarkan saja Dewas KPK. Lebih efektif konsep lama yaitu wadah pegawai membentuk sarana etiknya sendiri, jauh lebih tegas,” pungkasnya.

Diberitakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili mendapat sorotan dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.

Lili tercatat pernah dijatuhi sanksi etik berat karena berkomunikasi dengan pihak berperkara yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Ia pun divonis bersalah oleh Dewas KPK dan mendapatkan sanksi pemotongan gani pokok sebanyak 40 persen selama 12 bulan.

Baca juga: Pimpinan KPK Dinilai Tak Malu Lagi Melanggar Nilai-nilai Etik

Selain itu, saat ini ada dua laporan dua dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Lili.

Pertama ia dilaporkan empat mantan pegawai KPK telah menyebarkan berita bohong karena dalam konferensi persnya tak mengakui komunikasi dengan M Syahrial.

Kedua, ia dilaporkan karena diduga menerima fasilitas berupa tiket gelaran MotoGP Mandalika dan fasilitas penginapan hotel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com