Hal itu disampaikan Feri menanggapi adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik yang kembali dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
“KPK akan sulit dipercayai publik dan akhirnya sesuai dengan kepentingan pemerintah serta DPR dalam membentuk Undang-Undang KPK baru, dan menyeleksi pimpinan yang buruk seperti saat ini yaitu KPK akan diminta untuk dibubarkan,” paparnya pada Kompas.com, Senin (18/4/2022).
“Ini adalah upaya rekayasa memperburuk citra dan marwah KPK,” sambung dia.
Dalam pandangan Feri saat ini para Pimpinan KPK tak malu lagi untuk melanggar berbagai kode etik.
“Tanpa perlu laporan Amerika tersebut, pelanggaran etik itu sudah berkali-kali dilakukan pimpinan KPK. Sepertinya mereka tidak malu-malu lagi melanggar nilai-nilai etik untuk kepentingan merusak KPK,” tuturnya.
Ia pun meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK bertindak tegas memproses berbagai laporan itu.
Jika tidak, lanjut Feri, lebih baik Dewas dibubarkan.
“Langkah yang harus dilakukan ya bubarkan saja Dewas KPK. Lebih efektif konsep lama yaitu wadah pegawai membentuk sarana etiknya sendiri, jauh lebih tegas,” pungkasnya.
Diberitakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili mendapat sorotan dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.
Lili tercatat pernah dijatuhi sanksi etik berat karena berkomunikasi dengan pihak berperkara yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Ia pun divonis bersalah oleh Dewas KPK dan mendapatkan sanksi pemotongan gani pokok sebanyak 40 persen selama 12 bulan.
Selain itu, saat ini ada dua laporan dua dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Lili.
Pertama ia dilaporkan empat mantan pegawai KPK telah menyebarkan berita bohong karena dalam konferensi persnya tak mengakui komunikasi dengan M Syahrial.
Kedua, ia dilaporkan karena diduga menerima fasilitas berupa tiket gelaran MotoGP Mandalika dan fasilitas penginapan hotel.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/18/14400241/pelanggaran-etik-berulang-pimpinan-dinilai-sebagai-upaya-menurunkan