Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Dinilai Tak Malu Lagi Melanggar Nilai-nilai Etik

Kompas.com - 18/04/2022, 13:22 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak malu lagi untuk melakukan pelanggaran nilai-nilai etik dan berdampak merusak citra lembaga tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menanggapi sorotan dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat terkait pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.

“Tanpa perlu laporan Amerika tersebut, pelanggaran etik itu sudah berkali-kali dilakukan Pimpinan KPK. Sepertinya mereka tidak malu-malu lagi melanggar nilai-nilai etik untuk kepentingan merusak KPK,” sebut Feri pada Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Baca juga: IM57+ Sebut Sorotan AS terhadap Kasus Lili Pintauli dan TWK Turunkan Kredibilitas KPK

Menurut Feri, kondisi ini merupakan upaya yang sengaja dilakukan untuk terus menurunkan tingkat kepercayaan publik pada lembaga antirasuah itu.

“Akhirnya sesuai dengan kepentingan pemeintah dan DPR dalam membentuk Undang-Undang KPK yang baru dan menyeleksi pimpinan yang buruk seperti saat ini, yaitu KPK akan diminta untuk dibubarkan,” jelas dia.

Di sisi lain, menurut Feri, lebih baik Dewan Pengawas (Dewas) KPK dibubarkan jika tak bisa tegas memberikan sanksi tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK.

“Langkah yang harus dilakukan ya bubarkan saja Dewas KPK. Lebih efektif konsep lama yaitu wadah pegawai membentuk sarana etiknya sendiri, jauh lebih tegas,” imbuhnya.

Baca juga: Saat Pelanggaran Etik Lili Pintauli Disorot Dunia...

Adapun sampai saat ini ada dua laporan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Lili dan sedang diselidiki oleh Dewas KPK.

Pertama, pada medio September 2021, Lili dilaporkan empat mantan pegawai KPK atas dugaan menyebarkan berita bohong.

Sebab, Lili sempat mengaku tak pernah melakukan komunikasi dengan pihak berperkara yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Padahal dalam putusan Dewas, Lili dinyatakan terbukti melakukan komunikasi itu dan dinyatakan telah melanggar kode etik berat.

Kedua, Lili diduga menerima sejumlah fasilitas dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat gelaran MotoGP Mandalika.

Baca juga: MAKI Sebut Lili Pintauli Disorot AS karena Pejabat Negara Melanggar Etik tetapi Tidak Mundur

Ia diduga menerima fasilitas akomodasi berupa tiket dan hotel untuk menginap.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga telah bersuara menanggapi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili.

Mahfud meminta agar Dewas KPK bertindak tegas dan tak perlu ada yang ditutup-tutupi dalam proses penanganan laporan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com