JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak malu lagi untuk melakukan pelanggaran nilai-nilai etik dan berdampak merusak citra lembaga tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menanggapi sorotan dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat terkait pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.
“Tanpa perlu laporan Amerika tersebut, pelanggaran etik itu sudah berkali-kali dilakukan Pimpinan KPK. Sepertinya mereka tidak malu-malu lagi melanggar nilai-nilai etik untuk kepentingan merusak KPK,” sebut Feri pada Kompas.com, Senin (18/4/2022).
Baca juga: IM57+ Sebut Sorotan AS terhadap Kasus Lili Pintauli dan TWK Turunkan Kredibilitas KPK
Menurut Feri, kondisi ini merupakan upaya yang sengaja dilakukan untuk terus menurunkan tingkat kepercayaan publik pada lembaga antirasuah itu.
“Akhirnya sesuai dengan kepentingan pemeintah dan DPR dalam membentuk Undang-Undang KPK yang baru dan menyeleksi pimpinan yang buruk seperti saat ini, yaitu KPK akan diminta untuk dibubarkan,” jelas dia.
Di sisi lain, menurut Feri, lebih baik Dewan Pengawas (Dewas) KPK dibubarkan jika tak bisa tegas memberikan sanksi tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK.
“Langkah yang harus dilakukan ya bubarkan saja Dewas KPK. Lebih efektif konsep lama yaitu wadah pegawai membentuk sarana etiknya sendiri, jauh lebih tegas,” imbuhnya.
Baca juga: Saat Pelanggaran Etik Lili Pintauli Disorot Dunia...
Adapun sampai saat ini ada dua laporan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Lili dan sedang diselidiki oleh Dewas KPK.
Pertama, pada medio September 2021, Lili dilaporkan empat mantan pegawai KPK atas dugaan menyebarkan berita bohong.
Sebab, Lili sempat mengaku tak pernah melakukan komunikasi dengan pihak berperkara yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Padahal dalam putusan Dewas, Lili dinyatakan terbukti melakukan komunikasi itu dan dinyatakan telah melanggar kode etik berat.
Kedua, Lili diduga menerima sejumlah fasilitas dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat gelaran MotoGP Mandalika.
Baca juga: MAKI Sebut Lili Pintauli Disorot AS karena Pejabat Negara Melanggar Etik tetapi Tidak Mundur
Ia diduga menerima fasilitas akomodasi berupa tiket dan hotel untuk menginap.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga telah bersuara menanggapi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili.
Mahfud meminta agar Dewas KPK bertindak tegas dan tak perlu ada yang ditutup-tutupi dalam proses penanganan laporan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.