Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/04/2022, 13:40 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah melakukan penegakan etik secara profesional dan independen bagi seluruh insan KPK sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Hal itu, disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud meminta KPK menyikapi secara bijak terkait pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pantuli yang disorot Amerika Serikat.

"Dewas telah menyusun kode etik secara cermat dan telah melakukan penegakan secara profesional dan independen bagi seluruh insan KPK," ujar Ali kepada Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Pimpinan KPK Dinilai Tak Malu Lagi Melanggar Nilai-nilai Etik

Adapun kasus Lili, menjadi salah satu yang disorot dalam laporan terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kemunduran demokrasi, serta otoritarianisme di sejumlah negara yang baru-baru ini diterbitkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.

Indonesia menjadi salah satu negara yang disorot dalam laporan yang berjudul "2021 Country Reports on Human Rights Practices" tersebut.

Lili telah dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya dalam menangani kasus beli jabatan di pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada 2021 lalu.

Wakil Ketua KPK itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa komunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK, yakni Muhammad Syahrial yang terlibat kasus suap lelang jabatan.

Baca juga: Pelanggaran Etik Lili Pantuli Disorot AS, Mahfud: KPK Harus Menyikapi secara Bijak

Ia diberi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

"KPK memastikan pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas," ujar Ali.

"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ucapnya.

Sebelumnya, Mahfud meminta KPK menyikapi secara bijak terkait pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pantuli yang disorot Amerika Serikat.

Baca juga: Laporan HAM Amerika Serikat Sorot Pelanggaran Kode Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Berlaku bijak yang dimaksud adalah menyelesaikan pelanggaran etik Lili secara transparan dan tegas dengan tidak perlu menutup-nutupi.

“KPK harus menyikapi isu tersebut secara bijak. Penyikapan itu karena isunya disoroti oleh Kemlu AS, tapi juga karena hal tersebut sudah menjadi isu di dalam negeri kita sendiri,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Minggu (17/4/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pakar: Saling Sanggah Saat Debat Capres Bukan untuk Menjatuhkan, Mestinya Tak Dihapus

Pakar: Saling Sanggah Saat Debat Capres Bukan untuk Menjatuhkan, Mestinya Tak Dihapus

Nasional
7 Parpol Menolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Siapa Pengusul Pasalnya?

7 Parpol Menolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Siapa Pengusul Pasalnya?

Nasional
Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum

Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum

Nasional
Mengurai Masalah Kesehatan yang Mengancam Anak-anak Wamena

Mengurai Masalah Kesehatan yang Mengancam Anak-anak Wamena

BrandzView
Kampanye di Lampung, Anies Janji Bangun Jalur Kereta 'Doubletrack' Kertapati-Bakauheni

Kampanye di Lampung, Anies Janji Bangun Jalur Kereta "Doubletrack" Kertapati-Bakauheni

Nasional
Helmut Hermawan Bantah Beri Rp 1 Miliar untuk Eddy Hiariej Jadi Ketum PP Pelti

Helmut Hermawan Bantah Beri Rp 1 Miliar untuk Eddy Hiariej Jadi Ketum PP Pelti

Nasional
Jadi Tersangka, Helmut Hermawan Bantah Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Jadi Tersangka, Helmut Hermawan Bantah Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Nasional
Ganjar ke Jakarta dan Cirebon Hari Ini, Mahfud Bertemu Anwar Ibrahim

Ganjar ke Jakarta dan Cirebon Hari Ini, Mahfud Bertemu Anwar Ibrahim

Nasional
Hari Ke-11 Kampanye, Jadwal Anies Kosong, Cak Imin Lanjut ke Medan

Hari Ke-11 Kampanye, Jadwal Anies Kosong, Cak Imin Lanjut ke Medan

Nasional
Jokowi Lantik Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN Siang ini

Jokowi Lantik Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN Siang ini

Nasional
Ridwan Mansyur Akan Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Manahan Sitompul Siang ini

Ridwan Mansyur Akan Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Manahan Sitompul Siang ini

Nasional
Kapolri Mutasi Kakorlantas, Kepala BNN, hingga Kadensus 88

Kapolri Mutasi Kakorlantas, Kepala BNN, hingga Kadensus 88

Nasional
Jawab Bahlil Soal IKN, Anies: Jangan Paksa Investor

Jawab Bahlil Soal IKN, Anies: Jangan Paksa Investor

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Tidak Setuju Debat Bahasa Inggris: Tapi Bolehlah kalau Diadu

Kubu Anies-Muhaimin Tidak Setuju Debat Bahasa Inggris: Tapi Bolehlah kalau Diadu

Nasional
Nasdem Bakal Lobi Partai Lain untuk Tolak Usulan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasdem Bakal Lobi Partai Lain untuk Tolak Usulan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com