JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah melakukan penegakan etik secara profesional dan independen bagi seluruh insan KPK sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Hal itu, disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud meminta KPK menyikapi secara bijak terkait pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pantuli yang disorot Amerika Serikat.
"Dewas telah menyusun kode etik secara cermat dan telah melakukan penegakan secara profesional dan independen bagi seluruh insan KPK," ujar Ali kepada Kompas.com, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Pimpinan KPK Dinilai Tak Malu Lagi Melanggar Nilai-nilai Etik
Adapun kasus Lili, menjadi salah satu yang disorot dalam laporan terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kemunduran demokrasi, serta otoritarianisme di sejumlah negara yang baru-baru ini diterbitkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.
Indonesia menjadi salah satu negara yang disorot dalam laporan yang berjudul "2021 Country Reports on Human Rights Practices" tersebut.
Lili telah dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya dalam menangani kasus beli jabatan di pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada 2021 lalu.
Wakil Ketua KPK itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa komunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK, yakni Muhammad Syahrial yang terlibat kasus suap lelang jabatan.
Baca juga: Pelanggaran Etik Lili Pantuli Disorot AS, Mahfud: KPK Harus Menyikapi secara Bijak
Ia diberi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
"KPK memastikan pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas," ujar Ali.
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, Mahfud meminta KPK menyikapi secara bijak terkait pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pantuli yang disorot Amerika Serikat.
Baca juga: Laporan HAM Amerika Serikat Sorot Pelanggaran Kode Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Berlaku bijak yang dimaksud adalah menyelesaikan pelanggaran etik Lili secara transparan dan tegas dengan tidak perlu menutup-nutupi.
“KPK harus menyikapi isu tersebut secara bijak. Penyikapan itu karena isunya disoroti oleh Kemlu AS, tapi juga karena hal tersebut sudah menjadi isu di dalam negeri kita sendiri,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Minggu (17/4/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.