Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Etik Lili Pintauli Disorot AS, Ini Kata Pimpinan KPK

Kompas.com - 17/04/2022, 07:11 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai, Amerika Serikat kerap ikut campur mengurusi kasus di negara lain tetapi luput dengan urusan di negaranya sendiri.

Hal itu, disampaikan Nawawi menanggapi laporan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat yang menyoroti pelanggaran etik koleganya, Lili Pintauli Siregar.

"AS (Amerika Serikat) sih memang gitu, sukanya ngurusi negara orang lain yang di negerinya sendiri luput diurusi," ucap Nawawi, melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Laporan HAM Amerika Serikat Sorot Pelanggaran Kode Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Nawawi enggan mengomentari laporan yang dikeluarkan Amerika Serikat terkait pelanggaran etik rekannya sesama pimpinan di KPK.

"Kalau saya enggak suka 'gunjingin' orang lain apalagi sesama rekan, mana lagi ini bulan Puasa," ucap mantan hakim itu.

Baca juga: Profil Lili Pintauli Siregar, Pimpinan KPK yang Hobi Lakukan Kontroversi

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menerbitkan laporan terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kemunduran demokrasi, serta otoritarianisme di sejumlah negara.

Indonesia menjadi salah satu negara yang disorot dalam laporan yang berjudul "2021 Country Reports on Human Rights Practices" tersebut.

Kasus yang menjadi perhatian adalah pelanggaran etik yang dilakukan Wakil KPK Lili Pintauli Siregar.

Lili disebut bersalah atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya dalam menangani kasus beli jabatan di pemerintahan Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 2021 lalu.

“Pada 30 Agustus, Dewan Pengawas Komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan Wali kota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial,” tulis laporan tersebut.

Baca juga: Setelah Reses, Komisi III Bakal Panggil KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli

Laporan yang sama menyebutkan bahwa Dewan Pengawas KPK mengungkapkan Lili telah berhubungan secara tidak etis dengan Syahrial demi keuntungan pribadinya.

Kemudian, disebutkan juga soal sanksi yang diberikan kepada Lili atas kasus tersebut.

“Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek investigasi demi keuntungan pribadinya, dan dengan demikian memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut".

Baca juga: Pukat UGM Nilai Pelanggaran Etik Lili Pintauli Telah Rugikan Negara

Lili dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan komunikasi tidak pantas dengan pihak yang berperkara di KPK, yakni Muhammad Syahrial yang terlibat kasus suap lelang jabatan.

Lili terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Ia diberi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com